Konsepsi Pertahanan Nasional Indonesia
R.B.E. Agung Nugroho
I. Pengantar
Dalam sebuah negara yang berdaulat, politik menjadi aspek yang selalu terkait dengan perebutan kekuasaan. Apapun yang menjadi tujuan akhir kekuatan politik, kekuasaan selalu merupakan tujuan yang paling seketika (Hans J. Morgenthau, 2010:33). Kekuatan politik inilah yang digunakan sebagai cara untuk mencapai tujuan suatu negara-bangsa (nation-state) dibangun.
Oleh karena itu, usaha untuk mencapai tujuan negara-bangsa itu dijabarkan dalam suatu sistem pertahanan negara (sishanneg). Dalam konteks Indonesia, pertahanan negara dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Segala usaha itu diarahkan untuk membangun suatu ketahanan nasional (tannas), yakni kekuatan, kemampuan, daya tahan, dan keuletan yang menjadi tujuan suatu bangsa untuk menghadapi aneka ancaman dari dalam dan dari luar, yang membahayakan kelangsungan bangsa dan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2 tentang Pertahanan Negara, sishanneg dapat diartikan sebagai sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Definisi sishanneg ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 6 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjelasan dalam dua Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pertahanan nasional Indonesia memiliki suatu konsepsi. Lalu sebenarnya bagaimana konsepsi pertahanan nasional itu dijelaskan? Apa saja ruang lingkup pembahasannya, dan bagaimana implementasinya? Makalah singkat ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
II. Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsepsi berarti pengertian, pendapat (paham), dan rancangan (cita-cita dan sebagainya) yg telah ada dalam pikiran. Sedangkan, pertahanan berarti perihal bertahan (mempertahankan), pembelaan (negara dan sebagainya), dan kubu atau benteng yang dipakai untuk membela diri atau menangkis serangan. Oleh karena itu, konsepsi pertahanan dapat diartikan sebagai suatu paham atau rancangan yang terkait dengan cita-cita untuk mempertahankan atau membela negara dari berbagai ancaman.
Beberapa ahli mengartikan konsepsi sebagai sebuah ide abstrak yang dapat digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata (Soedjadi, 2000:14). Ada juga yang mendefinisikan konsepsi sebagai generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan berbagai fenomena yang sama (Singarimbun dan Effendi, 2009). Dalam hal ini, konsep dipandang sebagai kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang dirumuskan. Proses perumusan persoalan tersebut harus dapat menjelaskan sesuai dengan maksud dalam pemakaiannya.
Selain itu, konsepsi juga diartikan sebagai satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri yang sama (Bahri, 2008:30). Orang yang memiliki konsep mampu mengadakan abstraksi terhadap obyek-obyek yang dihadapi, sehingga obyek-obyek tersebut dapat ditempatkan dalam golongan tertentu. Artinya, obyek-obyek itu dihadirkan dalam kesadaran orang sebagai bentuk representasi mental yang tidak berperaga. Konsep sendiri pun dapat dilambangkan dalam bentuk suatu kata atau lambang bahasa.
Sementara itu, pertahanan dipahami sebagai reaksi dari suatu badan –dalam hal ini adalah negara– terhadap beraneka ancaman, serangan, melalui ekstensi segala cara serta langkah-langkah identifikasi dan pengukuran risiko atau bahaya, demikian pula dengan perlindungan dan atau tanggapan. Dari beberapa penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsepsi pertahanan nasional Indonesia adalah konsep pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh, serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Konsepsi pertahanan ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
III. Lingkup Pembahasan
Konsepsi pertahanan muncul karena adanya kepentingan nasional dan tujuan nasional. Selain kepentingan dan tujuan nasional, konsepsi pertahanan nasional meliputi lingkup pembahasan tentang hakikat pertahanan, tujuan pertahanan, dan fungsi pertahanan. Lingkup pembahasan inilah yang menjadi cakupan domain mengenai konsepsi pertahanan nasional.
1. Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional NKRI adalah tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional (Makmur Supriyatno, 2014:128). Kepentingan nasional yang bersifat vital menyangkut keberlanjutan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, sejahtera, adil, makmur, dan demokratis. Kondisi obyektif Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia merupakan tantangan untuk mengembangkan pertahanan Indonesia ke depan. Dengan penduduk yang sudah mencapai lebih dari 230 juta jiwa, serta karakteristik yang sangat pluralistik dalam SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kohesi nasional dalam ikatan persatuan dan kesatuan bangsa. Indikator terwujudnya kohesi nasional serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa ditunjukkan dalam kehidupan sosial dan interaksi antarwarga masyarakat yang harmonis.
Kepentingan nasional Indonesia yang utama adalah kepentingan yang terkait dengan perdamaian dunia dan stabilitas regional. Lingkungan strategis Indonesia meliputi kawasan regional dan kawasan global dengan segala dinamikanya. Indonesia juga tidak terlepas dari limpahan sejumlah konflik di dunia. Oleh karena itu, Indonesia akan tetap mengambil peran aktif bersama-sama dengan bangsa lain melalui usaha-usaha yang bermartabat untuk mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Tujuan Nasional
Tujuan Nasional sesuai UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan kepentingan nasional dan tujuan nasional tersebut, dibutuhkan konsepsi pertahanan negara yang merupakan pedoman dalam pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh, serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
3. Hakikat Pertahanan Negara
Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya berdasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesemestaan tersebut mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
4. Tujuan Pertahanan Negara
Tujuan pertahanan negara Indonesia adalah menjaga kedaulatan negara yang mencakup upaya untuk menjaga sistem ideologi negara dan sistem politik negara. Upaya menjaga keutuhan NKRI didasarkan pada pandangan bahwa bangsa Indonesia menempatkan NKRI sebagai keputusan final yang harus tetap dipelihara dan dipertahankan dengan sekuat jiwa dan raga. Upaya menjamin keselamatan bangsa mencakup upaya pertahanan negara dalam menghadapi setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
5. Fungsi Pertahanan Negara
Dalam menjaga kedaulatan negara, yang butuh dilakukan adalah melaksanakan tiga fungsi penting, yang meliputi fungsi penangkalan, fungsi penidakan, dan fungsi pemulihan. Pertama, fungsi penangkalan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mencegah atau meniadakan niat dari pihak tertentu yang ingin menyerang keutuhan dan kedaulatan NKRI. Fungsi penangkalan dilaksanakan dengan strategi penangkalan yang bertumpu pada instrumen penangkalan, yang berupa instrumen politik, ekonomi, psikologi, teknologi, dan militer.
Instrumen politik mengupayakan diplomasi sebagai lini terdepan. Pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tinggi menjadi strategi penangkalan dalam ranah instrumen ekonomi. Dalam instrumen psikologis, pemanfaatan media komunikasi dan teknologi menjadi usaha dari fungsi penangkalan. Industri pertahanan sangat perlu dikembangkan untuk menunjang peningkatan dalam instrumen teknologi. Sementara itu, dalam instrumen militer, yang menjadi cita-cita adalah personel TNI yang profesional dalam melaksanakan setiap tugas operasi, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kedua, fungsi penindakan yang merupakan keterpaduan usaha untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta menjamin keselamatan bangsa dari segala ancaman. Fungsi penindakan ini dilakukan dengan cara tindakan pre-emptif dan tindakan perlawanan. Tindakan pre-emptif merupakan penindakan terhadap lawan yang secara nyata akan menyerang Indonesia dengan mengerahkan kekuatan pertahanan, yang dilaksanakan di wilayah pihak lawan atau dalam perjalanan sebelum memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, tindakan perlawanan berarti penindakan terhadap lawan yang sedang menyerang atau telah menguasai sebagian atau seluruh wilayah Indonesia dengan mengerahkan seluruh kekuatan, baik secara militer maupun nirmiliter.
Ketiga, fungsi pemulihan yakni keterpaduan usaha pertahanan negara yang dilaksanakan, baik secara militer maupun nirmiliter, untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu sebagai akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, atau serangan separatis, konflik vertikal atau horizontal, huru-hara, serangan teroris, dan bencana alam.
IV. Implementasi
Konsepsi pertahanan nasional merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Pada akhirnya, konsepsi ini berguna sebagai wujud pengaturan dan penyelenggaraan ‘Proyek Pertahanan’ dan ‘Keamanan Nasional Republik Indonesia’.
Dalam implementasi konsepsi pertahanan, diperlukan berbagai azas sebagai penopang dalam berperilaku. Azas-azas tersebut meliputi azas kesejahteraan dan keamanan, azas komprehensif integral atau menyeluruh dan terpadu, azas mawas ke dalam dan mawas ke luar, serta azas kekeluargaan.
Azas kesejahteraan dan keamanan harus selalu ada dan berdampingan dalam kondisi apapun. Karena tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada dalam sistem kehidupan nasional. Sementara itu, azas komprehentif integral atau azas menyeluruh terpadu berarti bahwa ketahanan nasional (tannas) mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
Dalam azas mawas ke dalam, tujuannya adalah untuk menumbuhkan hakikat sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Sedangkan azas mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta dalam mengawasi dampak strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi serta ketergantungan dengan dunia internasional.
Azas terakhir adalah azas kekeluargaan, yang bermakna keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Azas kekeluargaan ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
Selain keempat asas tersebut, diperlukan juga sifat yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan konsepsi pertahanan dan keamanan nasional. Ada empat sifat yang fundamental dalam konsepsi pertahanan dan keamanan nasional, yakni mandiri, berwibawa, kerjasama, dan dinamis. Sifat mandiri mengharuskan ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri, serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dengan tumpuan pada identitas, integrasi, dan kepribadian bangsa. Sementara itu, sifat dinamis menuntut ketahanan nasional yang berorientasi pada masa depan sehingga dapat memprediksi langkah ke depan, yang tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Sifat penting lainnya adalah wibawa, yakni keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan yang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, semakin tinggi pula nilai kewibawaannya. Sementara itu, sifat yang terakhir adalah sifat konsultatif dan kerjasama, sehingga konsepsi ketahanan nasional lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, dan saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral, serta kepribadian bangsa.
Adanya konsepsi pertahanan nasional ini pasti akan membawa pengaruh pada aspek ketahanan nasional terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengaruh ini dapat dibagi menjadi dua fokus, yakni fokus yang statis dan fokus yang dinamis. Fokus statis meliputi geografi, kependudukan, dan Sumber Daya Alam (SDA). Sedangkan fokus dinamis meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Dalam fokus dinamis, aspek yang pertama adalah ideologi. Ideologi dipahami sebagai suatu sistem nilai, sekaligus kebulatan ajaran yang dapat memotivasi atau memiliki potensi menggerakkan. Ideologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Dewasa ini, ideologi dunia didominasi oleh paham liberalisme yang memprioritaskan kepentingan harkat dan martabat individu, serta pengakuan dan jaminan terhadap hak milik pribadi. Dalam dinamika kehidupan bernegara, penguatan sistem demokrasi yang memberi porsi lebih pada pengembangan civil society menjadi ciri yang lazim ditemukan dalam penerapan paham liberalisme (Paul D. Williams (ed), 2008:128). Selain liberalisme, masih terdapat paham komunisme, yaitu ideologi yang berfokus pada pemerataan dalam segala aspek kehidupan bernegara. Paham komunisme tidak mengakui dan memberikan jaminan atas hak milik pribadi, bahkan cenderung menciptakan sebuah rezim otoritarianisme. Sementara itu, ada juga negara-negara yang masih menggunakan sistem monarkhi konstitusional, yang telah mereduksi absolutisme kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif seperti yang terdapat dalam sistem monarki absolut. Bahkan, ideologi agama pun masih hidup dan berkembang dengan banyak varian yang digunakan untuk melandasi dan menjalankan suatu pemerintahan negara. Ideologi agama bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci dengan justifikasi berdasarkan perwahyuan dari Yang Ilahi. Dalam konteks Indonesia, ideologi yang diterapkan adalah ideologi Pancasila, yang diyakini bersumber pada nilai-nilai keutamaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam ideologi Pancasila, termuat kompleksitas ideologi yang ada di dunia. Ketuhanan dijadikan dasar untuk mewadahi nilai-nilai luhur ideologi agama. Nilai-nilai liberalisme diwadahi dalam prinsip kemanusiaan, prinsip persatuan, dan prinsip kerakyatan. Sementara itu, prinsip keadilan sosial mengambil dari paham sosialisme. Kelima prinsip dari Pancasila tersebut merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Aspek kedua dalam fokus dinamis adalah aspek politik. Politik merupakan kegiatan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan. Orientasi kegiatan politik ini mengarah pada kemaslahatan bersama demi kesejahteraan umum (bonum commune). Di Indonesia, kegiatan politik itu dapat dibedakan menjadi dua bagian utama, yakni politik dalam negeri dan politik luar negeri. Dalam konteks pertahanan Indonesia, kebijakan politik dalam negeri harus dapat mengartikulasikan aspirasi rakyat. Begitupun kebijakan politik luar negeri Indonesia harus menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara.
Fokus dinamis ketiga menitikberatkan pada aspek ekonomi. Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut. Misalnya, sistem ekonomi liberal yang berorientasi pasar secara murni akan sangat bercorak free fight dan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Ada juga sistem ekonomi sosialis yang perencanaan dan pengendalian kegiatan ekonominya dipegang secara penuh oleh pemerintah. Model sistem ekonomi ini kurang peka terhadap pengaruh dari luar karena cenderung tertutup dan antiasing. Namun Indonesia memiliki sistem ekonomi berbeda yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 33. Di sana dijelaskan bahwa sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan hajat orang banyak akan dikelola dan diatur oleh negara.
Aspek sosial budaya merupakan fokus dinamis yang keempat. Struktur sosial yang beragam di Indonesia didasari oleh rasa kesukuan, sehingga timbul budaya daerah yang akhirnya diintegrasikan secara nasional menjadi kebudayaan nasional. Relasi dan interaksi antarsuku dan antargolongan dalam masyarakat menjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kesadaran akan keanekaragaman dan identitas budaya nasional menjadi sangat penting.
Aspek yang terakhir dari fokus dinamis adalah aspek pertahanan dan keamanan. Pokok-pokok pengetahuan pertahanan dan keamanan di Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkooordinasi satu sama lain. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai komponen utamanya. Sementara itu, postur kekuatan pertahanan dan keamanan mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Sedangkan keamanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri. Dari sini, dapat disimpulkan betapa penting implementasi atas konsepsi pertahanan dan keamanan nasional Republik Indonesia secara sungguh-sungguh dan dalam koridor yang tepat.
V. Penutup
Konsepsi pertahanan dan keamanan nasional ternyata memainkan peranan vital dalam rangka perumusan strategi pengembangan dengan pendekatan kesejaheraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach). Itulah yang digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kemajuan dan ketangguhan bangsa dan negara untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang sedang dihadapi, baik dalam level lokal, nasional, regional, maupun global.
Dengan memahami lingkup pembahasan dan domain dari konsepsi pertahanan nasional, bangsa Indonesia dapat menempuh langkah implementatif yang sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa dan negara demi menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, eksistensi konsepsi pertahanan nasional merupakan suatu keniscayaan dalam memelihara dan membangun suatu bangsa. Harapannya, segala upaya untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional dapat terwujud jika pemahaman dan implementasi konsepsi pertahanan nasional dipahami secara benar dan dilaksanakan dengan penuh keuletan dan ketangguhan.
_______________________
Referensi
Departemen Pertahanan Republik Indonesia, 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Jakarta: Departemen Pertahanan Republik Indonesia.
Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Morgenthau, Hans J., 2010. Politik Antarbangsa (terj. Politics Among Nations, The Struggle for Power and Peace), Jakarta: Yayasan Pustaka OBOR Indonesia.
Supriyatno, Makmur, 2014. Tentang Ilmu Pertahanan, Jakarta: Dapur Buku.
Williams, Paul D. (ed), 2008. Security Studies: An Introduction, London: Routledge.
0 komentar:
Posting Komentar