Defence Science

"...before war military science seems a real science, like Astronomy, but after a war it seems more like Astrology" (Dame Rebbeca West)

Form and Content of Peace

"It is high time for this sad tradition to be broken and for peace to be taken seriously." (Johan Galtung)

Defense Diplomacy Science

Defense diplomacy refers to the pursuit of foreign policy objectives through the peaceful employment of defense resources and capabilities.

Peace, Love, and Conflict Resolution

Three values of peace-making, peace-building, and peace-keeping.

Peace and Conflict Resolution Researches

These efforts are used to find an alternative solution of the susceptible condition in Indonesia.

Tampilkan postingan dengan label Article. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Article. Tampilkan semua postingan

Reformasi 1998 dan Prinsip Antikekerasan Mahatma Gandhi

 Reformasi 1998 
dari Perspektif Prinsip Antikekerasan 
Mahatma Gandhi


R.B.E. Agung Nugroho

Proses Reformasi tahun 1998 di Indonesia jika dilihat dengan menggunakan prinsip dasar gerakan antikekerasan dari Mahatma Gandhi (satya, ahimsa, dan tapasya).

Reformasi 1998 pertama-tama harus dilihat secara holistik. Gerakan ini memang memuat unsur strategi gerakan antikekerasan seperti dalam kacamata Gandhi. Namun, supaya tidak berat sebelah, reformasi harus dilihat dalam dua babak.

Pertama, tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi 1998 pada awalnya merupakan gerakan yang tidak lepas dari kekerasan. Pelaksanaan demonstrasi awal selalu terjadi kericuhan. Tindakan represif aparat tidak jarang dibalas dengan perlawanan dengan kekerasan, misalnya dengan saling melempar batu, dll. Apalagi gerakan reformasi awal sempat disusupi provokator sehingga menciptakan kerusuhan, penjarahan, perusakan, perkosaan, kekerasan yang bersifat massif. Oleh karena itu, dengan berat hati harus dikatakan bahwa gerakan reformasi ini pada awalnya masih mengandung unsur kekerasan. Namun, gerakan awal ini seolah-olah ‘mandeg’ atau ‘mentok’ dan kesulitan untuk mencapai sasaran, yakni penggulingan rezim otoritarianisme Orde Baru. 

Kedua, setelah mengubah strategi demonstrasi dengan tindakan-tindakan damai dan mengundang simpati, akhirnya boikot dan pendudukan gedung DPR/MPR dapat berhasil. Aksi demonstrasi antikekerasan ini tercermin dalam pembagian bunga kepada masyarakat, demonstrasi dengan long march dan menggelar happening art, dll. Dalam babak kedua inilah prinsip-prinsip Gandhi dapat terlihat. Prinsip tersebut sangat bertolak belakang terhadap terminologi power yang identik dengan kekerasan.

a. Satya atau kebenaran. Pertama-tama, gerakan reformasi dilakukan demi menyuarakan kebenaran, yakni mengakhiri rezim otoritarianisme Orde Baru. Secara komunal, proses pencarian kebenaran dalam prinsip satya ini dilakukan melalui jalan perlawanan sipil (civil disobedience), yakni perlawanan anti-kekerasan. Mahasiswa yang didukung oleh elemen masyarakat melakukan aksi propaganda, mengkampanyekan penggulingan rezim Orde Baru dengan demonstrasi dan memberikan ultimatum jika tuntutan tidak dipenuhi. Aksi pendudukan gedung DPR/MPR ditempuh sebagai bentuk perlawanan sipil yang tidak menggunakan kekerasan. Cara-cara yang ditempuh selalu mengindahkan kebenaran, meskipun yang dilawan adalah rezim kelaliman. Kekuatan anti-kekerasan “living in truth” –yakni hidup sesuai dengan kata hati dan makna pribadi secara kolektif– untuk melawan kekuasaan rezim Orde Baru. 

b. Ahimsa atau anti-kekerasan. Strategi yang dipakai dalam gerakan reformasi akhirnya menggunakan prinsip anti-kekerasan, dan memang terbukti berhasil. Ahimsa bermakna sebagai pengakuan tertinggi terhadap “kehidupan” dan selalu menolak untuk melukai orang lain, meskipun yang bersangkutan menerima perlakuan kekerasan. Kekerasan tersebut tidak hanya kekerasan fisik, melainkan yang masih dalam pikiran, baik secara psikologis maupun intimidatif dalam rupa teror dan ancaman. Gerakan reformasi 1998 pada akhirnya menerapkan prinsip ini setelah pada awalnya tidak berhasil menembus barikade aparat karena sikap perlawanan dengan kekerasan. Demonstrasi damai, pendudukan gedung DPR/MPR, gerakan membagi bunga, gerakan membagi pita, dll, merupakan bentuk tindakan ahimsa atau anti-kekerasan.

c. Tapasya atau pengorbanan diri. Pengorbanan diri butuh dilatih melalui kontrol diri untuk menghadapi situasi apapun. Selain itu, pengorbanan diri juga membutuhkan keberanian untuk berani sakit. Tidak mengherankan jika pengorbanan ini ini mewujud secara komunal dalam gerakan anti-kekerasan dan kerelaan untuk saling berbagi. Contoh yang paling konkret adalah adanya nasi bungkus dan air dalam plastik setiap hari bagi para demonstran yang disediakan oleh kaum perempuan. Ini suatu bentuk dukungan dan pengorbanan diri demi tujuan bersama. Selain itu, tindakan demostrasi pada fase akhir juga tidak dilakukan dengan membalas perlakuan represif aparat dengan tindakan-tindakan perlawanan berbau kekerasan. Respon yang dijaga adalah tetap tenang dan bergerak sesuai dengan prinsip anti-kekerasan, sehingga merepresentasikan prinsip pengorbanan diri untuk menahan emosi dan kemarahan, butuh keberanian menanggung konsekuensi, dan terus-menerus melakukan kontrol diri agar tidak terpancing melakukan pembalasan dengan aksi kekerasan.

Tiga prinsip yang dipakai oleh Gandhi ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bersama (Sarvodaya). Tujuannya adalah menghentikan praktik ketidakadilan dan kekerasan rezim Orde Baru dengan prinsip-prinsip anti-kekerasan. Ketika kekuasaan rezim ini berakhir, diharapkan tujuan utama sarvodaya itu dapat tercapai dengan perbaikan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan demokratis. Penyelenggaraan good governance inilah yang menjadi pintu tercapainya kesejahteraan bersama dengan prinsip keadilan yang demokratis. Meski harus diakui bahwa hingga kini, tujuan utama tersebut masih dalam proses perjuangan –karena yang dilawan adalah gurita sistemik yang dilengkapi dengan kekuasaan.

Analisis Kasus Tambang Manggarai Menurut Fisher & Ury

Analisis Kasus Tambang Manggarai NTT
dari Perspektif Principled Negotiation
Menurut Fisher dan Ury

R.B.E. Agung Nugroho

Penjelasan kasus tambang di Manggarai, NTT (Tumbak dan Satar Teu) menggunakan konsep Principled Negotiation dari Fisher dan Ury adalah sebagai berikut:

Dalam bukunya “Getting to Yes: Negotiating an Agreement without Giving in” (1991), Roger Fisher dan William Ury menjelaskan tentang konsep Principled Negotiation. Konsep yang mirip dengan model “win-win solution” ini menawarkan empat poin utama, yaitu:

a. Memisahkan Orang dari Permasalahan
Dalam kasus tambang mangan di Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kita harus secara selektif mengajak pihak-pihak yang terlibat untuk berpikir “out of the box”. Artinya, 52 KK warga Kampung Tumbak yang kontra (menolak) tambang dengan PT. Aditya Bumi Pertambangan (ABP) dan 29 KK warga Kampung Tumbak yang pro (mendukung) tambang, dapat duduk bersama dengan pikiran jernih dan dingin. Mereka diajak untuk tidak berfokus pada persoalan yang sedang mereka hadapi. Permasalahan tentang Tanah Gendang-Lingko (tanah ulayat atau tanah adat) yang digunakan untuk kepentingan tambang –berdasarkan perjanjian antara Tua Teno (Tetua Adat) Abdul Karim bersama 29 KK dengan PT. ABP pada 10 Mei 2014– disingkirkan terlebih dahulu. Dalam hal ini, para stakeholder –seperti Pemerintah Daerah mulai dari Kecamatan Lamba Leda hingga Kabupaten Manggarai Timur bersama para Kepala Dinas, Kepolisian, Babinsa, TNI, LSM, media massa, tokoh agama (Gereja Katolik terutama), dll– juga harus bisa menempatkan diri untuk mendukung proses pemisahan orang dari permasalahannya.

Fisher dan Ury menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat adalah orang pertama atau sumber langsung –yang selalu memiliki isu-isu substantif dan relasional dalam negosiasi dan mediasi. Cara menangani masalah relasional ini termasuk dengan mempertimbangkan persepsi masing-masing pihak. Misalnya,  dengan membalikkan peran. Warga kontra berusaha mendisposisikan diri sebagai warga pro atau PT. ABP. Demikian juga sebaliknya, warga pro dan PT. ABP mencoba mendisposisikan diri menjadi warga kontra. 

Selain itu, mereka juga diajak untuk membuat proposal negosiasi yang konsisten dengan kepentingan pihak lain; membuat emosi eksplisit dan sah; serta melalui mendengarkan aktif. Setiap pihak diberi kesempatan untuk mengungkapkan uneg-uneg (isi hatinya), sekaligus belajar untuk mendengarkan secara aktif dari pihak lain. Hal ini tidak dimaksudkan untuk meluapkan perasaan yang dipengaruhi emosi, melainkan berusaha memahami pendapat dan pemikiran pihak lain. Mereka didorong untuk dapat membedakan antara pribadi seseorang dan pendapatnya. Ketidaksejutuan pada pendapat seseorang tidak serta merta menjadi justifikasi akan kebecian pada pribadinya. Oleh karena itu, poin ini ingin mengajak warga kontra dan warga pro, serta PT. ABP untuk tidak berfokus pada masalah Tanah Gendang-Lingko, tetapi secara kreatif mencari alternatif jalan keluar daripada berkubang pada persoalan yang dihadapi.

Salah satu topik yang dapat diangkat adalah penggalian tentang filosofi gendang-lingko, yaitu persepsi yang sakral atas ruang dan penghargaan setiap pribadi yang menempati ruang sakral tersebut dalam adat Manggarai. Konsep tentang musyarawah adat untuk mufakat pun terkandung di dalam filosofi “rumah gendang”. Pendalaman atas filosofi ini dapat dilandasi dengan warisan budaya leluhur, yang memuat keyakinan bahwa warga Tumbak memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dari garis keturunan ayah. Mereka satu keturunan garis ayah, yang mewarisi keutamaan sakralitas gendang-lingko yang berimplikasi pada penghargaan atas setiap individu dan pendapatnya. Penggalian local wisdom ini dapat menjadi salah satu cara untuk memisahkan orang dari permasahalan yang dihadapinya.

b. Berfokus pada Kebutuhan (Interest), Bukan Posisi (Position)
Poin kedua adalah fokus pada kebutuhan, bukan posisi. Menurut Fisher dan Ury, posisi dapat dianggap sebagai salah satu poin dimensi dalam ruang solusi yang tak terbatas mungkin. Posisi adalah representasi simbolis dari kepentingan yang mendasari motivasi setiap pihak. Oleh karena itu, jika posisi ini terlalu ditonjolkan, setiap pihak pasti akan saling berbenturan dan menggunakan terminologi “menang-kalah”. Misalnya, warga pro dan PT. ABP bisa saja menunjukkan bukti-bukti perjanjian mereka yang dibuat pada 10 Mei 2014, yang dihadiri perwakilan stakeholder. Posisi yang mengacu pada legalitas perjanjian itu pun dapat dibuktikan dengan persejutuan Tua Teno Tumbak yang sah. Sementara itu, warga kontra juga bisa bersikeras dengan legalitas perjanjian yang dibuat dengan PT. ABP pada 31 Juli 2012, dan menafikan perjanjian kedua pada 10 Mei 2014 karena mereka sama sekali tidak dilibatkan. Mereka pun dapat menunjukkan bukti-bukti kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. ABP pada beberapa tokoh warga pro (Rikardus Hama dan Adrianus Rusli) yang dituduh mengancam karyawan PT. ABP. Warga pro juga bisa mengutip pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur pada 17 Maret 2010, yang menyatakan bahwa tanah ulayat warga Tumbak tidak masuk wilayah pertambangan.

Jika masing-masing pihak bersikeras dengan posisi mereka seperti itu, negosiasi tidak akan mungkin terjadi. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing diarahkan untuk mengungkapkan kebutuhannya. Menurut Fisher dan Ury, kepentingan yang mendasari atau motivasi yang mendorong individu dalam negosiasi seringkali sangat mirip. Dengan berfokus pada kepentingan, para pihak dapat melihat bahwa mereka tidak saling bertentangan. Setiap diskusi tentang kebutuhan pun harus menawarkan rincian konkret dan spesifik, agar membuat kebutuhan yang dimaksudkan menjadi lebih nyata dan kredibel. 

Dalam hal tersebut, warga pro berkebutuhan untuk memurnikan dan menjaga kesakralan tanah Gendang-Lingko. Sementara itu, warga pro dan PT. ABP berkebutuhan untuk tetap bisa menjalankan usaha pertambangan mangan di daerah itu, dan mereka membutuhkan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan guna pengangkutan mangan dari Satar Teu menuju Waso. Pembukaan lahan untuk jalan inilah yang melewati tanah Gendang-Lingko (perjanjian dengan warga pro pada 10 Mei 2014), yang sebelumnya hanya melewati pinggiran tanah Gendang-Lingko (perjanjian dengan seluruh warga pada 31 Juli 2012). Jika pembicaraan berdasarkan kebutuhan ini ditonjolkan, diharapkan akan tumbuh rasa saling pengertian, pemahaman, dan penghargaan atas pihak lain demi mencari solusi bersama. Menurut Fisher dan Ury, dalam negosiasi, ada beberapa hal yang bisa digunakan bersama, dapat diperbandingkan (compatible), sekaligus memuat konflik kepentingan. Mengidentifikasi kebutuhan bersama dan kepentingan yang kompatibel sebagai "kesamaan" atau "poin-poin kesepakatan" akan sangat membantu dalam membangun landasan untuk diskusi negosiasi selanjutnya. Prinsip seperti ini seringkali dengan mudah dapat diekstrapolasi dari "poin-poin kesepakatan" untuk menyelesaikan isu-isu lainnya. Dengan demikian, fokus pada kepentingan cenderung mengarahkan diskusi ke masa kini dan masa depan, serta jauh dari bayang-bayang persoalan di masa lalu. Jika kita telah belajar tentang masa lalu, itulah hal-hal yang "tidak bisa kita ubah". Masa lalu dapat membantu kita untuk mengidentifikasi masalah yang membutuhkan solusi. Jangan sampai posisi ditonjolkan sebagai ekspresi persoalan masa lalu, karena berkutat pada masa lalu hanya cenderung memperkeruh konflik dan tidak menghasilkan solusi untuk masa depan.

c. Menemukan Pemecahan Masalah Demi Tujuan Bersama (Mutual Gain)
Sebelum berusaha untuk mencapai kesepakatan tentang solusi untuk masa depan, Fisher dan Ury menunjukkan bahwa beberapa pilihan solusi dapat dikembangkan sebelum evaluasi terhadap pilihan yang akan diambil. Cara khas untuk melakukan hal ini disebut brainstorming. Dalam brainstorming, para pihak –dengan atau tanpa partisipasi mediator– menghasilkan banyak kemungkinan solusi sebelum memutuskan mana solusi yang terbaik untuk memenuhi kepentingan bersama para pihak. Dalam mengembang opsi-opsi ini, setiap pihak didorong untuk mencari keuntungan bersama.

Dalam kasus tambang di Tumbak, proses ini belum berjalan dengan baik. Peran stakeholder masih dapat dikatakan mandul. Bahkan pada poin pertama dan kedua pun, peran pemerintah daerah yang menjalankan fungsi pengawasan usaha pertambangan dan penyelesaian konflik, masih jauh dari ideal –atau bahkan disinyalir justru cenderung berpihak pada PT. ABP. Yang jelas, aparat keamanan ikut mengamankan jalannya proses usaha tambang PT. ABP –yang seolah vis a vis dengan warga pro. Beberapa stakeholder lain, seperti tokoh agama (dalam hal ini Gereja Katolik melalui JPIC-OFM Indonesia dan Uskup Ruteng, Mgr Hubertus Leteng, serta beberapa imam lain), Komnas HAM, dan berbagai media, telah menyoroti kasus ini dan mendorong agar pemerintah menjalankan fungsinya sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, usaha mediasi selalu gagal dan masih impoten.

Seharusnya, poin ini diadakan brainstroming untuk menggali dan menemukan sebanyak mungkin alternatif demi tujuan bersama bagi kepentingan semua pihak yang berseteru. Proses brainstroming ini dapat dijalankan dengan mengelaborasi sebanyak mungkin informasi tentang kebutuhan setiap pihak dan eksistensi pihak lain. Intinya, masing-masing pihak membuka diri untuk dikenal dan dipahami. Sementara itu, pihak lain berusaha juga membuka diri untuk menggali informasi dari pihak lain sebanyak mungkin dan berusaha memahaminya. Tanpa informasi tentang pihak lain dan apa yang dapat diketahui dari pihak lain, proses penyelesaian persoalan tidak akan pernah terarah kepada solusi. Penggalian informasi inilah yang dapat mengarahkan semua pihak kepada alternatif pemecahan masalah.

Misalnya, warga kontra bisa memetakan dan menggali informasi mengenai warga pro dan PT. ABP. Demikian juga sebaliknya. Selain itu, proses duduk bersama dan menceritakan tentang eksistensi masing-masing pihak, kerapkali dapat membuka informasi baru dari pihak lain dan dapat digunakan sebagai cara obyektivasi atas prasangka-prasangka yang selama ini dilekatkan pada pihak lain. Klaim bahwa warga kontra menolak tambang sebenarnya tidak substansial –karena hanya reasonable reason. Akan tetapi, bahwa warga kontra menolak penggunaan tanah Gendang-Lingko untuk keperluan tambang merupakan the real reason. Begitu pun dengan PT. ABP dan warga pro yang menilai bahwa warga kontra membenci tambang dan mulai melakukan perlawanan. Asumsi mereka ini dapat diklarifikasi dan diobyektivasi ketika brainstorming dilaksanakan. Jadi, poin ini menekankan pada usaha bersama untuk saling menggali informasi dan mencari sebanyak mungkin alternatif solusi demi kepentingan bersama.

d. Menentukan Pemecahan Masalah Bersama dengan Kriteria Obyektif (Objective Criteria) Berdasarkan Asas Keadilan Bersama
Poin ini menekankan pada pendekatan yang menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua. Artinya, semua pihak harus dilibatkan secara aktif dengan posisi yang jelas dan tegas. Dalam proses ini, penggunaan kriteria objektif (standar independen dari kehendak semua pihak) merupakan cirikhas "principled negotiation". Fisher dan Ury menjelaskan bahwa pemilihan solusi dilakukan sesuai dengan konsep, standar atau prinsip-prinsip di mana para pihak percaya dan tidak berada di bawah kendali atau paksaan pihak tertentu. Fisher dan Ury merekomendasikan bahwa pilihan harus didasarkan pada kriteria objektif, seperti preseden, tradisi, suatu program yang dirancang bersama, atau rekomendasi dari luar yang disepakati bersama.

Dalam kasus Tumbak, kriteria obyektif yang dapat dijadikan pegangan bersama adalah tanah Gendang-Lingko merupakan ruang sakral warisan leluhur orang Manggarai yang tidak dapat direcoki; dan kompensasi standar atas penggunaan lahan yang dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, PT. ABP janganlah menggunakan tanah Gendang-Lingko untuk pertambangan, yakni dengan membuka lahan lain sebagai jalan pengangkutan mangan dari Satar Teu menuju Waso. Lalu, kompensasi yang diterima warga Tumbak tidak harus sebanyak 25 juta Rupiah per KK, tetapi bisa dikurangi sesuai dengan kesepakatan. Jadi, pilihan tanah yang akan digunakan untuk pertambangan dan besaran kompensasi yang diterima warga merupakan dua kriteria obyektif yang dapat didiskusikan. Lagi-lagi, peran stakeholder sangat dibutuhkan untuk memayungi proses pencarian solusi damai bersama ini. Apalagi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan peran pengawasan dan penyelesaian konflik sesuai amanat Undang-Undang.

Konflik Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia

Tegangan Perbatasan Darat
antara Indonesia dan Malaysia:
Faktor Penarik dan Pendorong

R.B.E. Agung Nugroho

Tulisan ini merupakan pemaparan tentang faktor ‘pendorong’ dan faktor ‘penarik’ konflik wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Wilayah Indonesia yang berbatasan darat langsung terletak di tiga tempat, yakni Kalimantan dengan Malaysia, Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste, dan Papua dengan Papua New Guinea. Wilayah perbatasan ini berpotensi menjadi konflik dengan negara tetangga –terutama konflik dengan Malaysia. Hal ini merupakan salah satu ancaman serius bagi Indonesia.  Mencermati isu pembangunan wilayah perbatasan, ternyata keseriusan pemerintah dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana berdampak pada rasa nasionalisme terhadap Indonesia. Jika kemajuan pembangunan dan kesejahteraan ini tersendat, pasti masyarakat akan melihat kondisi negara tetangga lebih maju dan sejahtera dibandingkan dengan kondisi di negeri sendiri.

Masalah Perbatasan
Masalah perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan masalah yang belum mendapat perhatian intensif dari pemerintah Indonesia. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih banyak mengarah pada pembangunan perkotaan dan sering mengabaikan garda terdepan Indonesia di wilayah perbatasan yang bersebelahan langsung dengan negara tetangga. Paradigma dan kebijakan umum pemerintah lebih melihat wilayah perbatasan sebagai “halaman belakang” wilayah Indonesia sehingga kurang mendapat perhatian dan prioritas. Wilayah perbatasan belum menjadi isu yang diprioritaskan oleh pemerintah dalam membangun negara. Dapat dilihat bahwa wilayah perbatasan yang masih banyak berupa daerah terisolir, terpencil, dan tertinggal, jauh dari perkotaan.

Usaha dan kebijakan pemerintah pada wilayah perbatasan sudah selayaknya mendapat prioritas dalam bidang pembangunan infrastruktur. Pentingnya pendekatan keamanan (security approach) tetap harus dibarengi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan tersebut tidak jarang menimbulkan rasa kecemburuan warga perbatasan terhadap masyarakat di perkotaan. Hal ini juga dapat berujung pada melemahnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Maka tidak mengherankan jika belakangan ini muncul isu 10 desa di perbatasan yang ingin bergabung dengan Malaysia, karena merasa tidak diperhatikan di negeri sendiri.

Isu perbatasan seringkali dikaitkan dengan persoalan ekonomi, pertahanan dan keamanan yang membandingkan antara kondisi di Indonesia dan Malaysia. Sebenarnya, wilayah perbatasan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Akan tetapi, potensi tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah untuk kemajuan pembangunan wilayah perbatasan.

Perekonomian dan pembangunan wilayah perbatasan masih sangat minim dibandingkan wilayah perbatasan Malaysia. Minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai di wilayah perbatasan juga menjadi ancaman serius bagi pemerintah Indonesia. Sarana dan prasarana pada bidang komunikasi berupa jaringan, pemancar, transmisi radio dan televisi yang ada di wilayah perbatasan masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di perbatasan. Tidak hanya itu, dalam bidang sosial ekonomi yang dirasakan masih sangat diperlukan adalah pembangunan fasilitas umum, seperti pusat kesehatan, pendidikan, pasar, dan hal-hal lain yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Sementara di Malaysia, kebutuhan-kebutuhan tersebut disediakan dalam porsi yang berlimpah dibandingkan dengan ketersediaan di dalam negeri. Tidak mengherankan jika masyarakat perbatasan lebih memilih beraktivitas di Malaysia yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan Indonesia.

Faktor Penarik dan Faktor Pendorong
Eskalasi konflik terjadi karena adanya faktor-faktor penyebab, yang dapat digolongkan menjadi dua, yakni factor penarik dan faktor pendorong. Persoalan perbatasan antara Indonesia—Malaysia memiliki factor pendorong yang berasal dari Indonesia. Sementara itu, faktor penarik berasal dari Malaysia yang mempengaruhi berkembangnya ancaman, bahkan eskalasi konflik antara dua negara yang berbatasan darat secara langsung tersebut. 

Adapun faktor pendorong konflik perbatasan Indonesia—Malaysia itu dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Paradigma dan kebijakan umum yang melihat wilayah perbatasan sebagai “halaman belakang” wilayah NKRI sehingga kurang mendapat perhatian dan prioritas. Pembangunan yang masih kurang diperhatikan pemerintah pada daerah perbatasan sebagai garda terdepan yang berbatasan langsung dengan negara lain.
  2. Selama ini, pengelolaan wilayah perbatasan didekati dengan perspektif kebijakan yang bersifat inward looking. Letak geografis daerah perbatasan yang jauh dari perkotaaan sebagai pusat pembangunan, sehingga prioritas untuk pembangunan pada daerah perbatasan masih kurang diperhatikan pemerintah.
  3. Minimnya fasilitas, manajemen, sarana dan prasarana Pos Lintas Batas (PLB).
  4. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan karena minimnya personel penegak hukum. Kelemahan kuantitas dan kualitas penegak hokum ini menjadikan maraknya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan.
  5. Tingkat kesejahteraan masyarakat perbatasan yang masih rendah. Pendekatan yang dilakukan untuk menangani persoalan wilayah perbatasan biasanya hanya dikaitkan dengan konsep “daerah perbatasan sebagai sabuk NKRI” yang berhubungan dengan batas negara tetangga, sehingga pendekatan yang digunakan adalah keamanan (security approach) dan mengabaikan kesejahteraan (prosperity approach).
  6. Minimnya sarana pemukiman warga wilayah perbatasan dan fasilitas umum, serta infrastruktur akibat pembangunan yang masih sangat kurang. Infrastruktur komunikasi dan aksesibilitas, seperti: signal telpon, siaran TV, radio, dll, masih sangat minim –bahkan banyak daerah tidak mendapatkan signal sama sekali.
  7. Rendahnya aksesibilitas, sarana dan prasarana transportasi di wilayah perbatasan. Kurangnya prasarana transformasi dan telekomunikasi yang mengakibatkan daerah perbatasan terisolir, terpencil, dan terbelakang dari daerah perkotaan dalam bidang sosial dan ekonomi.
  8. Rendahnya kualitas tenaga kerja (sumber daya manusia) dan keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah perbatasan. Kurangnya sumber daya manusia juga dipengaruhi oleh pendidikan yang sulit diperoleh di wilayah perbatasan. Hal ini diperparah oleh rendahnya kuantitas dan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan.
  9. Belum memadainya sarana dan prasarana kesehatan bagi warga wilayah perbatasan.
  10. Transportasi dan telekomunikasi yang kurang juga mengakibatkan kebutuhan pokok masyarakat berupa makanan maupun hasil produksi masyarakat tidak dapat terdistribusi dengan baik. Padahal hasil tersebut dapat meningkatkan ekonomi wilayah perbatasan di bidang pertanian dan pangan.
  11. Penyediaan kebutuhan hidup (makanan dan non makanan) dari pemerintah Indonesia sangat terbatas.
  12. Belum optimalnya pengelolaan potensi sumber daya alam dan lingkungan, misalnya: Taman Nasional, hutan sebagai potensi ekowisata.
Sementara itu, faktor penarik konflik perbatasan Indonesia—Malaysia dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pembangunan wilayah perbatasan Malaysia yang lebih pesat dibandingkan dengan yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia. Fasilitas umum di wilayah perbatasan Malaysia jauh lebih maju dan memadai.
  2. Fasilitas, manajemen, sarana dan prasarana PLB lebih baik daripada Indonesia.
  3. Pembangunan dan perekonomian di wilayah perbatasan Malaysia tidak lepas dari perekonomian Malaysia yang memang lebih maju dibandingkan Indonesia, apalagi kinerja pemerintah Indonesia di wilayah perbatasan masih dalam tahap pembangunan.
  4. Aksesibilitas, infrastruktur, sarana dan prasarana transportasi bagus dan memadai. Telekomunikasi di wilayah perbatasan Malaysia yang lebih memadai menjadikan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia lebih banyak menggunakan alat komunikasi dari Malaysia. Tidak hanya itu, tontonan masyarakat perbatasan Indonesia lebih banyak melihat siaran televisi dari Malaysia yang cenderung memperlihatkan kesohoran negara tetangga.
  5. Alat transportasi daerah perbatasan Malaysia yang banyak dan mudah diakses untuk mencapai daerah perkotaan dibandingkan akses ke daerah perkotaan di wilayah perbatasan Indonesia. Akses ke perkotaan yang susah inilah yang akhirnya membuat masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia lebih memilih beraktivitas dan melancong ke Malaysia.
  6. Sarana prasarana serta kualitas pendidikan dan kesehatan yang lebih memadai di wilayah perbatasan Malaysia dibandingkan dengan yang miliki Indonesia di wilayah perbatasan. Hal ini menjadi faktor penarik bagi anak-anak di wilayah perbatasan untuk menuntut ilmu di Malaysia dan mendapat pembelajaran dari kurikulum Malaysia.
  7. Wilayah perbatasan Malaysia lebih menjanjikan dengan penyediaan kebutuhan makanan dan non makanan dibandingkan penyediaan dari pemerintah Indonesia yang sangat minim. Tidak mengherankan jika masyarakat di wilayah perbatasan lebih memilih mencari pemenuhan kebutuhan hidup dari Malaysia.
  8. Propaganda yang terselubung dengan menghembuskan isu bahwa masyarakat perbatasan Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan rumpun suku bangsa. Hal ini akan memperlemah nasionalisme rakyat Indonesia di wilayah perbatasan dan menjadi ancaman strategis dalam rangka pertahanan nasional Indonesia.
  9. Standar pendapatan dan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Malaysia yang lebih baik dibandingkan Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia banyak yang memilih mencari nafkah di negara tetangga dan kurang peduli dengan kemajuan di wilayah perbatasan negeri sendiri.

Relasi Tentara (ABRI) dengan Soeharto Masa Orde Baru

Relasi Tentara dengan Soeharto
pada Masa Orde Baru
hingga Soeharto Lengser

R.B.E. Agung Nugroho

Gambarkan hubungan Tentara (ABRI waktu itu) dengan Soeharto selama masa Orde Baru. Mengapa akhirnya ABRI tidak mempertahankan atau membela Soeharto sehingga Sang Presiden terpaksa lengser pada 21 Mei 1998?

Orde Baru harus dipahami sebagai sebuah rezim yang didirikan oleh ABRI, secara khusus Angkatan Darat (AD). Pada Agustus 1966, ketika digelar Seminar Angkatan Darat yang kedua, telah diputuskan bahwa seluruh kekuasaan rakyat berpusat pada tentara, khususnya Angkatan Darat. Inilah legalisasi kekuasaan Orde Baru dari tentara. Pada awalnya, Soeharto –dengan latar belakang Jendral Angkatan Darat– sudah mulai unjuk gigi.

Sebagai perwira tinggi Angkatan Darat dan berjasa dalam penumpasan Gerakan 30 September (G30S) yang dimotori oleh PKI, Soeharto pada awalnya sangat diterima di kalangan militer. Sebagai Presiden, ia menarik eksponen dari ABRI untuk masuk dalam kancah perpolitikan –yang sejak zaman Soekarno, tentara sudah menjadi kekuasaan politik legal. Hubungan dan jejaring dengan tentara ini berlangsung harmonis hingga dekade pertama masa pemerintahannya. Soeharto merupakan tokoh pertama yang berhasil mempersatukan dan menguasai ABRI secara menyeluruh. Buktinya nampak jelas dengan pendirian Markas Besar (Mabes) ABRI di Cilangkap pada tahun 1969. 

Sebagai Presiden, Soeharto menjadi pemimpin tentara. Dalam UUD 1945 Pasal 10 dikatakan, “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Namun dalam praktiknya, Presiden Soeharto menjadi supreme commander atau commander in chief, yang sebenarnya tidak ada sama sekali dalam konstitusi, sebagaimana disebutkan di atas. Tidak ada istilah “Panglima Tertinggi” yang secara konstitusional dapat dipertanggungjawabkan. Istilah ini merupakan sebutan yang dipakai sejak zaman Presiden Soekarno dan digunakan secara salah kaprah. Namun sebutan ini seolah dilanggengkan, bahkan Soeharto menjadikan dirinya sebagai Jendral Besar dengan lima bintang –yang setara dengan Jendral Besar Soedirman dan Jendral Besar Nasution. 

Pelanggengan sebutan “Panglima Tertinggi” yang dilekatkan pada Presiden ini bertujuan agar Presiden dapat lebih leluasa masuk dalam urusan internal militer. Padahal jika ditelisik lebih mendalam, praktik seperti ini sebenarnya melanggar konstitusi. Sebagai orang yang berhasil menguasai militer, Soeharto akhirnya menjadikan militer sebagai kendaraan politik yang sangat kuat.
Soeharto pada awalnya baik sebagai Presiden. Hubungannya dengan ABRI pun sangat harmonis. Namun, seiring dengan menguatkan dan bertambah besarnya kekuasaan Soeharto, banyak penyelewengan mulai terjadi dan pemerintahan dijalankan secara otoriter dengan memanfaatkan tentara sebagai kendaraan politik. Sebagai contoh, pada awal tahun 1970, adik Soeharto, yakni Probosutedjo yang sebelumnya menjadi Guru Taman Siswa di Pematangsiantar, ditarik ke Jakarta dan masuk ke dalam dunia bisnis dengan difasilitasi kakaknya yang menjabat sebagai Presiden. Karena peradaban bangsa Indonesia saat itu masih belum kritis, Soeharto bisa dengan gampang mempraktikkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai Presiden, ia tidak dapat membedakan pelayanan publik sebagai Presiden dan pelayanan privat kepada anggota keluarganya. 

Political decay Zaman Orde Baru ditengarai mulai terjadi eskalasi sejak kasus Malari (Malapetaka Limabelas Januari 1974). Sebelum Malari, pers di Indonesia merupakan pers yang paling bebas di Asia Tenggara. Pasca kasus Malari ini, beberapa perwira senior Angkatan 1945 pelan-pelan berusaha disingkirkan oleh Soeharto. Contohnya adalah Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) kala itu, Jendral Soemitro dan Kepala Badan Komando Intelijen Negara (Bakin), Mayor Jendral Sutopo Juwono, keduanya dicopot dari jabatannya. Soeharto lalu juga membubarkan jabatan Asisten Pribadi Presiden (Aspripres). Secara pelan-pelan, Soeharto akan memberangus para perwira senior ABRI yang dianggap menentang kebijakannya atau mengusik kroni-kroninya.

Di sisi lain, kemunculan anak-anak Soeharto dengan bisnis yang ditopang oleh fasilitas Bapaknya membuat praktik penyelewengan kekuasaan semakin menganga lebar. Perkembangan kroni-kroninya juga memperburuk citra sebagai good governance. Sejak saat itu, mulailah periode penyingkiran potensi-potensi dari eksponen militer yang ada dan dianggap mengancam demi membela keselamatan anak-anak dan kroninya. Yang paling menyedihkan ialah tentara, karena hanya diperalat Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya. Tentara benar-benar menjadi kendaraan politiknya. Jika ada yang mengingatkan terkait keluarga Cendana, dapat dipastikan bahwa karier politiknya tentu akan berakhir. Begitulah perlakuan yang diterima kalangan militer yang memasuki dunia politik. Kesadaran budaya kritis dalam masyarakat belum tinggi sehingga masih sehingga secara konstitusional posisi Soeharto semakin kuat dari tahun ke tahun. Benarlah adagium “Power tends to corrupt”. Hal lain yang menguatkan adalah adanya kepentingan di sekeliling Soeharto yang tidak memungkinkan dia mundur, melainkan bertahan, dan justru semakin powerfull.

Perubahan sikap dan hubungan Soeharto dengan tentara itu akhirnya berpengaruh pada pendangan tentara kepada Soeharto. Oleh karena itu, ketika Soeharto didesak dan dilengserkan, sudah berkembang sikap apatis –bahkan antipati– terhadap Presiden yang berkuasa 32 tahun ini. Tidak mengherankan jika pasca Soeharto lengser, muncullah sikap militer yang apatis. Bahkan kesabaran masyarakat pun mulai pendek sehingga bermunculan aneka konflik horizontal dan kerusuhan. Masyarakat juga mulai pendek kesabarannya sehingga muncullah banyak konflik horisontal dan kerusuhan. Jadi, ketika kekuasaan Soeharto digoyang hingga jatuh, banyak tentara yang tidak menggubris dan membelanya. Selain apatis, kadang juga muncul motivasi untuk mencari semangat baru.

Konsepsi Postur Pertahanan 2004-2014

Konsepsi Postur Pertahanan Negara 
Tahun 2004-2014

Kebijakan pertahanan negara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menciptakan kondisi politik nasional dan internasional untuk melindungi nilai-nilai vital nasional terhadap ancaman dari lingkungan internal dan eksternal. Arti penting dari suatu kepentingan nasional yaitu tingkatan dari suatu ancaman dan kapasitas negara dalam menentukan kemampuan, kekuatan dan gelar yang dikemas dalam postur pertahanan.

Regulasi politik dibidang pertahanan merupakan masalah mendasar dalam pengelolaan negara. Pengaruh globalisasi dan reformasi telah mengharuskan Indonesia untuk merumuskan kembali doktrin, strategi dan postur pertahanan. Indonesia merupakan negara kepulauan, upaya bela negara merupakan usaha untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumber daya yang ada di dalamnya. Pertahanan selayaknya ditafsirkan bukan hanya perlindungan atas wilayah negara yang diakui secara internasional, tetapi juga pengamanan akses pada potensi dinamis ekonomi global. Sumber ancaman semakin luas bukan hanya ancaman dari dalam negeri dan dari luar negeri tetapi juga ancaman azymutal yang bersifat global tanpa bisa dikatagorikan, karena watak ancaman juga berubah menjadi multidemensional.

Berbagai cara dan rumusan terhadap postur pertahanan telah dikaji oleh berbagai komponen bangsa seperti LSM dan pemerhati dibidang pertahanan. Untuk menyatukan pandangan dan visi yang sama, Departemen Pertahanan dalam hal ini Balitbang Dephan berupaya merumuskan “Konsepsi Postur Pertahanan Negara 2004 – 2014” yang ditinjau dari berbagai aspek yang terkait.

Kondisi Postur Pertahanan Negara Saat ini.
Komponen Utama, meliputi:

1. Kemampuan, meliputi kemampuan pertahanan, intelijen strategis, operasi militer selain perang dan kemampuan dukungan belum bisa dilaksanakan secara optimal karena terbatasnya alutsista/materiil, sarana dan prasarana, SDM dan terbatasnya dukungan anggaran.

2. Kekuatan.
a) Kekuatan personil saat ini berjumlah 347.272 prajurit, atau 0,15 % dari populasi jumlah penduduk Indonesia sebsar 220 juta jiwa. Dari jumlah TNI tersebut, terdiri atas 268.661 prajurit TNI AD, 53913 prajurit TNI AL dan 24.698 prajurit TNI AU. Jumlah personil TNI tersebut masih belum memenuhi kebutuhan berdasarkan TOP/DSSP.

b) Alutsista/materiil untuk masing-masing matra dari segi kualitas dan kuantitas belum memenuhi kebutuhan dikaitkan dengan kondisi geografi Indonesia.

3) Gelar.
a) TNI Angkatan Darat. Terdiri dari 12 Kodam, di P. Sumatera 3 Kodam, di P. Jawa 4 Kodam, di P. Kalimatan 1 Kodam, di wilayah Bali, Nusatenggara dan Timor Barat 1 Kodam, di P. Sulawesi 1 Kodam, di Kepulauan Maluku 1 Kodam dan di Papua 1 Kodam.

b) TNI Angkatan Laut. Terdiri dari 2 Armarbar di Jakarta dan Surabaya, untuk Lanal Kelas A berada di Belawan, Bitung, Tanjung Pinang, Jakarta, Surabaya, Makasar, Jayapura.

c) TNI Angkatan Udara. Terdiri 4 Skadron tempur di Lanud Iswahyudi, Pekanbaru, Hasanudin dan Supadio. 3 Kosek Hanudnas, 1 Kosek Hanudnas I di Jakarta, II Ujung Padang dan III Medan.

Komponen Cadangan. Komponen yang ada merupakan Kompi Bala Cadangan di lingkup matra angkatan darat yang tersebar di 8 Kodam, yang berjumlah 900 orang, masih merupakan model yang akan dikembangkan dimasa mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kekuatan lain tersusun dalam Resimen Mahasiswa (Menwa) sekitar 25.000 orang dan alumni Menwa 62.000 orang serta anggota Veteran sekitar 30.000 orang.

Komponen Pendukung. Komponen Cadangan merupakan segenap warga negara, sumberdaya alam dan buatan serta Sarpras nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan. Kekuatan komponen pendukung saat ini yang tersebar diseluruh wilayah belum tertata dan terarah untuk kepentingan pertahanan.

Permasalahan yang Dihadapi.
Beberapa permasalahan yang mempengaruhi dalam rangka penyusunan postur pertahanan 2004 –2014 adalah sebagai berikut :

a. Ancaman militer dan non militer.
b. Perubahan peraturan/perundang-undangan.
c. Minimnya Sarpras dan alutsista TNI.
d. Belum mantapnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertahanan dan belum optimalnya bela negara.
e. Keterbatasan dukungan anggaran pertahanan.

Analisis.
Analisis postur pertahanan 2004 –2014 menggunakan pisau analisis Asta Gatra, adalah sebagai berikut :

a. Geografi.
Letak Indonesia yang strategis diantara dua samudera dan dua benua serta berbatasan langsung dengan negara lain dan lautan bebas. Dari posisi tersebut peran Indonesia menjadi sangat penting dalam dunia internasional baik di bidang ekonomi maupun pertahanan. Selain sangat menguntungkan kondisi geografis Indonesia tersebut juga memiliki kerawan terhadap kedaulatan negara, antara lain pelanggaran wilayah, pencurian kekayaan alam, penyeludupan, perampokan, perdagangan narkoba dan kejahatan internasional. Disamping itu juga wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil yang membentang dari Sabang sampai Merauke, merupakan kendala dibidang pertahanan dan keamanan.

Dari uraian gatra geografi dapat disimpulkan untuk menjaga luas wilayah dan kedaulatan negara diperlukan pengembangan postur pertahanan negara dari segi kemampuan, kekuatan dan gelar baik angkatan darat, laut dan udara dengan didukung oleh komponen cadangan dan pendukung.

b. Demografi.
Penyebaran penduduk yang tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa merupakan kelemahan disegala bidang khususnya di bidang pertahanan. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali dengan tingkat pendidikan yang masih rendah akan berpengaruh terhadap kualitas SDM. Perpindahan penduduk dan pengungsi dari beberapa daerah konflik serta pemulangan TKI dari luar negeri khususnya Malaysia dikaitkan dengan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerjaa, dapat menimbulkan keresahan sosial.

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertahanan negara merupakan tantangan yang harus segera diatasi. Hal ini disebabkan belum lengkapnya undang-undang yang mengatur pelibatan masyarakat dalam pertahanan negara serta minimnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban bela negara.

c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).
Indonesia kaya akan SKA namun pengelolaannya belum optimal dan profesional sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat dijadikan isu atau dimanfaatkan oleh negara maju untuk menjatuhkan Indonesia dimata dunia Internasional.

Hal tersebut sebagai alasan untuk mengambil keutungan dalam pengelolaan SKA di Indonesia. Selain itu SKA tersebut penyebarannya tidak merata yang disebabkan oleh kondisi alam dan letak yang sulit dijangkau serta masih terbatasnya kemampuan teknologi, akibatnya daerah yang kaya SKA lebih siap dalam pembangunan dan pembinaan komponen cadangan maupun pendukung dibandingkan dengan daerah yang miskin SKA.

d. Ideologi.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa yang harus dijaga kelestariannya namun kenyataanya penghayatan dan pengamalan Pancasila belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat secara baik dan benar sehingga cenderung menimbulkan konflik sosial yang mengarah kepada konflik komunal. Hal ini mempengaruhi kondisi stabilitas dalam masyrakat yang dapat mengganggu sistem pertahanan negara.

e. Politik/Diplomasi.
Perseteruan politik antara eksekutif dan legislatif sangat mewarnai perkembangan politik di Indonesia karena dapat meluas menjadi konflik antar kelompok, selain permasalahan tersebut berkembang pula berbagai permasalahan tentang otda, permasalahan dengan negara lain yang diakibatkan lemahnya diplomasi Indonesia dan secara keseluruhan kondisi tersebut berpengaruh terhadap pembangunan pertahanan negara.

f. Ekonomi.
Daya dukung anggaran negara untuk mewujudkan kemampuan pertahanan negara sangat terbatas dengan nilai + 1% dari PDB, sedangkan Indonesia termasuk negara yang tingkat ancamannya tinggi sehingga membutuhkan anggaran 4 - 5% dari PDB. Keterbatasan anggaran ini menjadi kendala dalam pemeliharaan Alutsista maupun pengadaan baru. Untuk itu Dephan/TNI terusbosan baru dengan pemberdayaan Litbang dan industri dalam negeri serta membangun pertahanan non militer.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka keikutsertaan seluruh komponen bangsa dalam pembangunan dibidang pertahanan.

g. Sosial Budaya.
Kemajemukan bangsa Indonesia dalam hal kesukuan, agama, ras, golongan, bahasa maupun adat istiadat merupakan suatu realitas yang memiliki tingkat kepekaan tinggi apabila tidak dekelola dengan baik. Disamping itu pengaruh budaya asing melalui berbagai media dapat menimbulakan kelompok-kelompok masyarakat yang diwarnai dengan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila. Pengaruh di atas harus ditangkal mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan pendidikan formal maupun non formal.

h. Pertahanan.
Ancaman militer berupa invasi atau agresi militer diperkirakan kecil, walaupun demikian pembangunan komponen utama, cadangan dan pendukung tetap perlu dipersiapkan secara dini demi kewibawaan dan martabat bangsa terutama dalam mengatasi konflik perbatasan. Ancaman non militer seperti terorisme, narkoba, separatis, dan konflik komunal dapat terjadi karena faktor kurangnya nasionalisme dan sistem ekonomi yang belum kondusif. Untuk mengatasi seluruh ancaman tersebut di atas dibutuhkan pembangunan kekuatan pertahanan negara yang diwujudkan dalam suatu postur pertahanan negara dengan komposisi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang proporsional.

Postur Pertahanan Negara Yang Diharapkan.
Postur pertahanan negara yang diharapkan adalah postur yang mampu mewujudkan kemampuan dan kekuatan serta gelar pertahanan negara yang dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan pertahanan negara. Untuk mampu melindungi, memelihara, menjaga keutuhan NKRI diperlukan kekuatan komponen pertahanan negara yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung yang disusun secara terpadu dari kemampuan, kekuatan dan gelar.

Komponen Utama.
1. Kemampuan.
a. Kemampuan Pertahanan.

1) Kemampuan Hanudnas diharapkan mampu melindungi seluruh wilayah udara nasional, dengan memiliki radar, pesawat Buser, Rudal dan meriam.
2) Kemampuan pemukul strategis diharapkan mampu menghadapi tiga trouble spot sekaligus.
3) Kemampuan Pernika diharapkan mampu mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

b. Kemampuan intelijen strategis diharapkan mampu melaksanakan deteksi dini, indentifikasi serta evaluasi gejala dan perkembangan Lingstra serta kontra intelijen, kontra infiltrasi dan kontra subversi.

c. Kemampuan dukungan diharapkan mampu memberikan dukungan Binpres, Sarpras, fasilitas pangkalan TNI, penguasaan Iptek dan pembinaan K-4 IS.

2. Kekuatan.
a. TNI AD.
1) Kekuatan terpusat Kostrad dari 2 Divisi manjadi 4 Divisi, Kopassus tetap.
2) Kekuatan kewilayahan dari 12 Kodam menjadi 15 Kodam.

b. TNI AL.

1) Penambahan 1 Armada di kawasan tengah.
2) Peremajaan dan pengadaan baru KRI, KAL dan pesawat udara.
3) Marinir tetap.
4) Penambahan 2 Lanal klas A, perubahan status 22 Lanal klas B, penambahan 2 Lanal klas C, penambahan 3 Lanal klas khusus.

c. TNI AU.
1) Penambahan 4 Skadron tempur, penambahan 6 Skadron angkut, penambahan 3 pesawat di Skadron intai, penambahan 2 Skadron Heli dan penambahan 5 pesawat di Skadron latih.
2) Penambahan 8 satuan rudal.
3) Penambahan 1 Satrad Hanud.
4) Penambahan 8 Skadron Paskhasau.
5) Perubahan status 1 Lanud menjadi tipe A, 2 Lanud menjadi tipe B, 17 Lanud menjadi tipe C dan 8 Lanud menjadi tipe D.

3. Gelar.
a. TNI AD.

1) Gelar kekuatan terpusat diharapkan tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa namun tersebar secara proporsisonal dan sesuai kebutuhan.
2) Kekuatan kewilayahan diharapkan tersebar secara merata diseluruh pulau besar sehingga mampu mengatasi ancaman dan permasalahan diwilayah tersebut.

b. TNI AL.
Gelar kekuatan KRI, KAL dan
Pesud serta pasukan Marinir diharapkan tersebar secara proporsional di wilayah NKRI sesuai kebutuhan.

c. TNI AU.
Gelar kekuatan Skadron udara, Paskhasau, Satrad Hanud dan Rudal diharapkan tersebar secara proporsional di wilayah NKRI sesuai kebutuhan.

Komponen Cadangan
1. Kemampuan.

a. Kemampuan komponen cadangan matra darat menitikberatkan pada kemampuan bertempur individu, bertempur dalam satuan dan antar satuan.
b. Kemampuan komponen cadangan matra laut diharapkan mampu mengoperasikan kapal, tempur laut, manuver dalam formasi tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis kapalnya.
c. Kemampuan komponen cadangan matra udara diharapkan mampu mengoperasikan pesawat terbang, tempur udara dan manuver sesuai dengan kebutuhan tempur dan jenis pesawatnya.

2. Kekuatan.
a. Kekuatan komponen cadangan matra darat diharapkan dapat dibentuk secara bertahap sampai dengan 10.800 personil.
b. Kekuatan komponen cadangan matra laut akan diarahkan secara bertahap kepada :
1) Pembentukan kapal feri antar pulau sebanyak 9 kapal untuk dijadikan kapal patroli/kapal cepat.
2) Pembentukan 6 kapal angkut besar (Kapal Pelni) untuk dijadikan kapal angkut personil/angkut pasukan.
3) Pembentukan pesawat pengintai sebanyak 6 buah.

3. Gelar.
a. Gelar komponen cadangan matra darat akan dilaksanakan di Kabupaten/kotamadya pulau Jawa dan beberapa kabupaten diluar pulau Jawa.
b. Gelar komponen cadangan matra laut akan dilaksanakan diwilayah barat, tengah dan timur.
c. Gelar komponen cadangan matra udara akan dilaksanakan di wilayah barat, tengah dan timur.

Komponen Pendukung.
1. Kemampuan.
a. Mampu mendukung langsung maupun tidak langsung dibidang SDM, SDA, SDB dan Sarpras sesuai kebutuhan masing-masing matra.
b. Mampu mengelola teknologi dan industri pertahanan yang bernilai strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan komponen utama dan komponen cadangan.

2. Kekuatan dan gelar.
a. Tersedianya sumber daya manusia sesuai profesi yang dapat menggandakan/memperbesar kekuatan, komponen utama dan komponen cadangan.
b. Tersedianya SDA, SDB dan Sarpras nasional yang siap digunakan oleh komponen utama dan komponen cadangan.
c. Tersedianya industri strategis yang mampu memenuhi kebutuhan Alutsista melalui kemandirian industri baik pemerintah maupun swasta.

Konsepsi Postur Pertahanan Negara 2004-2014.

Kebijakan.
1. Meningkatkan kemampuan pertahanan.
2. Meningkatkan kekuatan pertahanan.
3. Mampu menggelar kekuatan komponen pertahanan.

Strategi.
1. Strategi Meningkatkan kemampuan pertahanan.

a. Membina dan meningkatkan kemampuan Intelstrat, tempur, OMSP melalui peningkatan kemampuan Alutsista, pendidikan dan latihan.
b. Meningkatkan komponen cadangan secara dini melalui pendidikan dan pelatihan.
c. Menginventarisasi dan membina kemampuan dukungan logistik tempur.

2. Strategi Meningkatkan kekuatan pertahanan.

a. Meningkatkan kekuatan dan profesionalisme komponen utama.
b. Pembangunan komponen cadangan melalui pengembangan pertahanan sipil (civil defence).
c. Mengeinventarisasi dan membina kekuatan komponen pendukung yang diarahkan untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan.

3. Strategi gelar kekuatan pertahanan.
a. Penataan ruang kawasan pertahanan diarahkan pada penggelaran kekuatan yang proporsional sesuai dengan tingkat kerawanan wilayah.
b. Meningkatkan kekuatan komponen cadangan untuk memperbesar gelar kekuatan komponen utama.
c. Meningkatkan kekuatan komponen pendukung untuk memperbesar komponen utama dan komponen cadangan.

Upaya.
1. Upaya meningkatkan kemampuan pertahanan.
a. Melaksanakan program Diklat bidang pertahanan di dalam maupun diluar negeri.
b. Meningkatkan sistem deteksi dini dan tindakan dini setiap gejala ancaman.
c. Meningkatkan kemampuan industri dalam negeri.
d. Pemberdayaan kemampuan masyarakat sesuai dengan profesinya.
e. Meningkatkan kreatifitas partisipasi rakyat dalam bela negara.

2. Upaya meningkatkan kekuatan pertahanan.
a. Meningkatkan kekuatan patroli darat, laut dan udara di daerah/wilayah perbatasan, rawan konflik maupun daerah terpencil sesuai dengan kondisi geografi.
b. Meningkatkan kekuatan komponen cadangan secara bertahap.
c. Meningkatkan kuantitas komponen utama yang proporsional secara berkala sesuai TOP/DSPP.
d. Meningkatkan kuantitas Alutsista untuk mendukung Operasi Militer Perang dan OMSP.
e. Menginventarisasi SDN untuk komponen pendukung.

3. Upaya Gelar Kekuatan Pertahanan.
a. Membangun pos-pos komando pertahanan di daerah perbatasan, terpencil dan rawan konflik.
b. Menggelar komponen utama di daerah rawan, perbatasan dan pulau terpencil.
c. Menggelar kekuatan pertahanan di daerah strategis (ALKI I, II, III).
d. Menata kekuatan rakyat agar mampu melindungi masyarakat secara bertahap di daerah/wilayah.
e. Membina SDA, SDB, Sarprasnas di daerah untuk mendukung kelangsungan hidup bangsa dan logistik perang.
f. Menggelar postur sesuai kekuatan normatif dengan prioritas pada kekuatan kewilayahan, armada laut dan patroli udara secara bertahap dan berlanjut.

Kesimpulan
  • Belum lengkapnya perundangan mengenai pertahanan negara merupakan kendala dalam penyelenggaraan pertahanan negara (RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung).
  • Keterbatasan Alutsista dengan kondisi relatif tua akibat embargo masa lalu mempengaruhi kemampuan pencapaian tugas.
  • Kurangnya sosialiasasi masalah pertahanan negara menyebabkan kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam bela negara.
  • Keterbatasan kemampuan dukungan anggaran negara menghambat pengembangan pembangunan komponen utama, cadangan dan pendukung.

Saran
  • Pembangunan Postur pertahanan negara agar dilakukan secara bertahap dan berimbang diantara komponen pertahanan.
  • Prioritas pembangunan Postur pertahanan negara pada kekuatan Standby Force.
  • Penyempurnaan perundangan yang mengatur bidang pertahanan negara.
  • Penambahan usia pakai Alutsista melalui pemeliharaan, aging, replacement, repowering.
  • Penjajagan kembali masalah embargo dan terobosan barus dengan negara-negara lain.
  • Sosialisasi masalah pertahanan negara untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
  • Penambahan dukungan anggaran pertahanan negara untuk membangun kekuatan komponen pertahanan negara.

Disusun oleh: Pokja Puslitbang Strahan Balitbang Dephandalam http://balitbang.kemhan.go.id/?q=content/konsepsi-postur-pertahanan-negara-2004-2014

Demokrasi Parlementer (1950-1959) dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Latar Belakang Dekrit 5 Juli 1959
dan Kelemahan Sistem Demokrasi Parlementer
di Indonesia 

R.B.E. Agung Nugroho

Demokrasi Parlementer (1950-1959) ditinggalkan lewat deklarasi kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Jelaskan mengapa deklarasi itu terjadi, siapa pendukung utamanya, dan apa kelemahan-kelemahan Sistem Parlementer yang ditinggalkan tersebut?

Dekrit 5 Juli 1959 terjadi karena peranan besar dari A. H. Nasution. Pada saat itu, Nasution kesal dengan kinerja Dewan Konstituante yang tidak sanggup bersepakat untuk memberlakukan kembali UUD 1945 dalam menanggapi seruan pemerintah. Maka pada bulan Juni 1959, Nasution sebagai Penguasa Perang membekukan semua aktivitas politik di Indonesia. Dalam keadaan seperti itu, Nasution bersama massa pemuda dan anggota golongan karya yang lain mendesak Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Selain itu, Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante dan membentuk MPRS serta DPAS.

Peran besar Nasution itu dimungkinkan karena sejak 12 Juli 1957, Soekarno telah meresmikan sebuah lembaga ekstrakonstitusional yang bernama Dewan Nasional dan dipimpin langsung oleh Soekarno. Dewan Nasional inilah yang menciptakan Golongan Karya dan memasukkan tentara secara legal sebagai kekuatan politik. Golongan Karya ini diberi nama “Angkatan” sehingga tentara punya kesempatan masuk secara legal sebagai kekuatan politik. Tentara diresmikan sebagai salah satu “Angkatan” dari tujuh angkatan Golongan Karya, dengan nama “Angkatan Bersenjata”, yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut dan Udara, veteran, pertahanan sipil, dan Kepolisian Republik Indonesia. Mereka masuk Golongan Karya Angkatan Bersenjata. Itulah untuk pertama kalinya istilah “Angkatan Bersenjata” dipakai, karena sebelumnya dikenal dengan “Angkatan Perang”. Keputusan Soekarno ini terjadi dalam bulan yang sama, setelah Nasution berpidato tentang “Jalan Tengah” pada Dies Natalis di Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang pada November 1958. Nasution mendorong pemanfaatan eksponen-eksponen TNI dilibatkan dalam politik. Saat itu sudah ada tiga menteri dari tentara yang duduk dalam Kabinet Karya / Kabinet Juanda, yakni Kol.Laut Moh. Nazir (Menteri Pelayaran), Kol.Inf. dr. Azis Saleh (Menteri Kesehatan), dan Kol.Inf. Suprayogi (Menteri Urusan Distribusi). Inilah periode kelahiran doktrin Dwifungsi ABRI. Karena secara hukum pembentukan Dewan Nasional hanyalah berdasarkan Undang-Undang darurat, Nasution makin punya alasan kuat untuk mendesak Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945.

Yang paling berperan besar atas terbitnya Dekrit 5 Juli 1959 adalah tentara, yakni Angkatan Darat di bawah komando Nasution. Ditambah lagi, posisi Nasution saat itu sudah kuat pasca keberhasilan penumpasan pemberontakan PRRI pada tahun 1958. Peristiwa ini mengakhiri karier banyak perwira senior Angkatan Darat karena terlibat pemberontakan, sehingga posisi Nasution semakin kuat. Atas dukungan dan desakan Angkatan Darat, Soekarno pun memberlakukan kembali UUD 1945 dengan Dekrit pada 5 Juli 1959.

Selain Nasution, Guru Besar Hukum Tatanegara, Prof. Djoko Sutono juga memiliki peran dari dimensi Hukum Ketatanegaraan. Dialah yang memberi nama “Jalan Tengah” bagi lahirnya Dwifungsi ABRI seperti pidato Nasution di AMN Magelang. Prof Djoko Sutono juga sekaligus menjadi penasihat Presiden Soekarno yang dimintai pendapat sebelum “Konsepsi Presiden” diumumkan.

Akhirnya, tahun 1960/1961, Soekarno merombak DPR hasil Pemilu 1955, lalu menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPRGR). Pada saat itulah untuk pertama kali dalam sejarah, tentara sebagai Golongan Karya Angkatan Bersenjata masuk sebagai anggota parlemen.

Kelemahan Sistem Parlementer adalah:
a. Persoalan Sistem Demokrasi Parlementer adalah hanya mengakomodir kekuatan politik dari partai-partai saja. Padahal sejak Zaman Revolusi (1944-1949), di Indonesia sudah ada tiga kekuatan politik, yaitu: Soekarno, partai-partai, dan tentara. Akan tetapi, pasca tahun 1950, setelah Zaman Revolusi kemudian terjadilah Konferensi Meja Bundar (KMB), dan negara-negara federal dibubarkan, lalu diganti dengan NKRI. Sistem pemerintahan berubah, tetapi tidak ada perubahan konstitusi yang menyesuaikan dengan realitas roda pemerintahan, sedangkan praktik politiknya berubah.

b. Sistem Demokrasi Parlementer yang pernah terjadi di Indonesia hanya berdampak pada pemerintahan yang tidak stabil. Kondisi geopolitik kacau dan semrawut. Relasi antarpartai tidak akur dan saling menjatuhkan satu sama lain. Mereka tidak menemukan titik temu yang memungkinkan mereka untuk membentuk koalisi partai yang kuat. Periode umur Kabinet hanya bertahan sangat singkat. Yang satu tumbang dan bubar, lalu diganti lagi dengan yang baru. Begitu seterusnya, seperti contohnya: Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957), dan Kabinet Djuanda (1957-1969).

c. Kelemahan lain Sistem Demokrasi Parlementer akibat pendeknya umur Kabinet adalah pandangan dan sikap tentara terhadap kekuatan politik sipil yang sangat buruk. Ketika partai-partai, sebelum dan sesudah Pemilu 1955, tidak bisa membangun pemerintahan yang kuat, maka tentara meluruskan kembali sikap dan tempatnya dalam pergolakan politik untuk mendesakkan agar menjadi kekuatan politik legal. Kekacauan politik ini juga memancing gejolak pemberontakan di daerah, seperti PRRI dan PERMESTA.

Konsepsi Pertahanan Negara

Konsepsi Pertahanan Nasional Indonesia
 R.B.E. Agung Nugroho


I. Pengantar
Dalam sebuah negara yang berdaulat, politik menjadi aspek yang selalu terkait dengan perebutan kekuasaan. Apapun yang menjadi tujuan akhir kekuatan politik, kekuasaan selalu merupakan tujuan yang paling seketika (Hans J. Morgenthau, 2010:33). Kekuatan politik inilah yang digunakan sebagai cara untuk mencapai tujuan suatu negara-bangsa (nation-state) dibangun.

Oleh karena itu, usaha untuk mencapai tujuan negara-bangsa itu dijabarkan dalam suatu sistem pertahanan negara (sishanneg). Dalam konteks Indonesia, pertahanan negara dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Segala usaha itu diarahkan untuk membangun suatu ketahanan nasional (tannas), yakni kekuatan, kemampuan, daya tahan, dan keuletan yang menjadi tujuan suatu bangsa untuk menghadapi aneka ancaman dari dalam dan dari luar, yang membahayakan kelangsungan bangsa dan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2 tentang Pertahanan Negara, sishanneg dapat diartikan sebagai sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Definisi sishanneg ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 6 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjelasan dalam dua Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pertahanan nasional Indonesia memiliki suatu konsepsi. Lalu sebenarnya bagaimana konsepsi pertahanan nasional itu dijelaskan? Apa saja ruang lingkup pembahasannya, dan bagaimana implementasinya? Makalah singkat ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

II. Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsepsi berarti pengertian, pendapat (paham), dan rancangan (cita-cita dan sebagainya) yg telah ada dalam pikiran. Sedangkan, pertahanan berarti perihal bertahan (mempertahankan), pembelaan (negara dan sebagainya), dan kubu atau benteng yang dipakai untuk membela diri atau menangkis serangan. Oleh karena itu, konsepsi pertahanan dapat diartikan sebagai suatu paham atau rancangan yang terkait dengan cita-cita untuk mempertahankan atau membela negara dari berbagai ancaman.

Beberapa ahli mengartikan konsepsi sebagai sebuah ide abstrak yang dapat digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata (Soedjadi, 2000:14). Ada juga yang mendefinisikan konsepsi sebagai generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan berbagai fenomena yang sama (Singarimbun dan Effendi, 2009). Dalam hal ini, konsep dipandang sebagai kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang dirumuskan. Proses perumusan persoalan tersebut harus dapat menjelaskan sesuai dengan maksud dalam pemakaiannya.

Selain itu, konsepsi juga diartikan sebagai satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri yang sama (Bahri, 2008:30). Orang yang memiliki konsep mampu mengadakan abstraksi terhadap obyek-obyek yang dihadapi, sehingga obyek-obyek tersebut dapat ditempatkan dalam golongan tertentu. Artinya, obyek-obyek itu dihadirkan dalam kesadaran orang sebagai bentuk representasi mental yang tidak berperaga. Konsep sendiri pun dapat dilambangkan dalam bentuk suatu kata atau lambang bahasa.

Sementara itu, pertahanan dipahami sebagai reaksi dari suatu badan –dalam hal ini adalah negara– terhadap beraneka ancaman, serangan, melalui ekstensi segala cara serta langkah-langkah identifikasi dan pengukuran risiko atau bahaya, demikian pula dengan perlindungan dan atau tanggapan. Dari beberapa penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsepsi pertahanan nasional Indonesia adalah konsep pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh, serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Konsepsi pertahanan ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
   
III. Lingkup Pembahasan
Konsepsi pertahanan muncul karena adanya kepentingan nasional dan tujuan nasional. Selain kepentingan dan tujuan nasional, konsepsi pertahanan nasional meliputi lingkup pembahasan tentang hakikat pertahanan, tujuan pertahanan, dan fungsi pertahanan. Lingkup pembahasan inilah yang menjadi cakupan domain mengenai konsepsi pertahanan nasional.

1. Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional NKRI adalah tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional (Makmur Supriyatno, 2014:128). Kepentingan nasional yang bersifat vital menyangkut keberlanjutan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, sejahtera, adil, makmur, dan demokratis. Kondisi obyektif Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia merupakan tantangan untuk mengembangkan pertahanan Indonesia ke depan. Dengan penduduk yang sudah mencapai lebih dari 230 juta jiwa, serta karakteristik yang sangat pluralistik dalam SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kohesi nasional dalam ikatan persatuan dan kesatuan bangsa. Indikator terwujudnya kohesi nasional serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa ditunjukkan dalam kehidupan sosial dan interaksi antarwarga masyarakat yang harmonis.

Kepentingan nasional Indonesia yang utama adalah kepentingan yang terkait dengan perdamaian dunia dan stabilitas regional. Lingkungan strategis Indonesia meliputi kawasan regional dan kawasan global dengan segala dinamikanya. Indonesia juga tidak terlepas dari limpahan sejumlah konflik di dunia. Oleh karena itu, Indonesia akan tetap mengambil peran aktif bersama-sama dengan bangsa lain melalui usaha-usaha yang bermartabat untuk mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Tujuan Nasional
Tujuan Nasional sesuai UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berdasarkan kepentingan nasional dan tujuan nasional tersebut, dibutuhkan konsepsi pertahanan negara yang merupakan pedoman dalam pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh, serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.

3. Hakikat Pertahanan Negara
Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya berdasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesemestaan tersebut mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

4. Tujuan Pertahanan Negara
Tujuan pertahanan negara Indonesia adalah menjaga kedaulatan negara yang mencakup upaya untuk menjaga sistem ideologi negara dan sistem politik negara. Upaya menjaga keutuhan NKRI didasarkan pada pandangan bahwa bangsa Indonesia menempatkan NKRI sebagai keputusan final yang harus tetap dipelihara dan dipertahankan dengan sekuat jiwa dan raga. Upaya menjamin keselamatan bangsa mencakup upaya pertahanan negara dalam menghadapi setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

5. Fungsi Pertahanan Negara
Dalam menjaga kedaulatan negara, yang butuh dilakukan adalah melaksanakan tiga fungsi penting, yang meliputi fungsi penangkalan, fungsi penidakan, dan fungsi pemulihan. Pertama, fungsi penangkalan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mencegah atau meniadakan niat dari pihak tertentu yang ingin menyerang keutuhan dan kedaulatan NKRI. Fungsi penangkalan dilaksanakan dengan strategi penangkalan yang bertumpu pada instrumen penangkalan, yang berupa instrumen politik, ekonomi, psikologi, teknologi, dan militer.

Instrumen politik mengupayakan diplomasi sebagai lini terdepan. Pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tinggi menjadi strategi penangkalan dalam ranah instrumen ekonomi. Dalam instrumen psikologis, pemanfaatan media komunikasi dan teknologi menjadi usaha dari fungsi penangkalan. Industri pertahanan sangat perlu dikembangkan untuk menunjang peningkatan dalam instrumen teknologi. Sementara itu, dalam instrumen militer, yang menjadi cita-cita adalah personel TNI yang profesional dalam melaksanakan setiap tugas operasi, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kedua, fungsi penindakan yang merupakan keterpaduan usaha untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta menjamin keselamatan bangsa dari segala ancaman. Fungsi penindakan ini dilakukan dengan cara tindakan pre-emptif dan tindakan perlawanan. Tindakan pre-emptif merupakan penindakan terhadap lawan yang secara nyata akan menyerang Indonesia dengan mengerahkan kekuatan pertahanan, yang dilaksanakan di wilayah pihak lawan atau dalam perjalanan sebelum memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, tindakan perlawanan berarti penindakan terhadap lawan yang sedang menyerang atau telah menguasai sebagian atau seluruh wilayah Indonesia dengan mengerahkan seluruh kekuatan, baik secara militer maupun nirmiliter.

Ketiga, fungsi pemulihan yakni keterpaduan usaha pertahanan negara yang dilaksanakan, baik secara militer maupun nirmiliter, untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu sebagai akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, atau serangan separatis, konflik vertikal atau horizontal, huru-hara, serangan teroris, dan bencana alam.

IV. Implementasi
Konsepsi pertahanan nasional merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Pada akhirnya, konsepsi ini berguna sebagai wujud pengaturan dan penyelenggaraan ‘Proyek Pertahanan’ dan ‘Keamanan Nasional Republik Indonesia’.

Dalam implementasi konsepsi pertahanan, diperlukan berbagai azas sebagai penopang dalam berperilaku. Azas-azas tersebut meliputi azas kesejahteraan dan keamanan, azas komprehensif integral atau menyeluruh dan terpadu, azas mawas ke dalam dan mawas ke luar, serta azas kekeluargaan.

Azas kesejahteraan dan keamanan harus selalu ada dan berdampingan dalam kondisi apapun. Karena tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada dalam sistem kehidupan nasional. Sementara itu, azas komprehentif integral atau azas menyeluruh terpadu berarti bahwa ketahanan nasional (tannas) mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.

Dalam azas mawas ke dalam, tujuannya adalah untuk menumbuhkan hakikat sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Sedangkan azas mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta dalam mengawasi dampak strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi serta ketergantungan dengan dunia internasional.

Azas terakhir adalah azas kekeluargaan, yang bermakna keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Azas kekeluargaan ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

Selain keempat asas tersebut, diperlukan juga sifat yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan konsepsi pertahanan dan keamanan nasional. Ada empat sifat yang fundamental dalam konsepsi pertahanan dan keamanan nasional, yakni mandiri, berwibawa, kerjasama, dan dinamis. Sifat mandiri mengharuskan ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri, serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dengan tumpuan pada identitas, integrasi, dan kepribadian bangsa. Sementara itu, sifat dinamis menuntut ketahanan nasional yang berorientasi pada masa depan sehingga dapat memprediksi langkah ke depan, yang tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Sifat penting lainnya adalah wibawa, yakni keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan yang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, semakin tinggi pula nilai kewibawaannya. Sementara itu, sifat yang terakhir adalah sifat konsultatif dan kerjasama, sehingga konsepsi ketahanan nasional lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, dan saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral, serta kepribadian bangsa.

Adanya konsepsi pertahanan nasional ini pasti akan membawa pengaruh pada aspek ketahanan nasional terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengaruh ini dapat dibagi menjadi dua fokus, yakni fokus yang statis dan fokus yang dinamis. Fokus statis meliputi geografi, kependudukan, dan Sumber Daya Alam (SDA). Sedangkan fokus dinamis meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Dalam fokus dinamis, aspek yang pertama adalah ideologi. Ideologi dipahami sebagai suatu sistem nilai, sekaligus kebulatan ajaran yang dapat memotivasi atau memiliki potensi menggerakkan. Ideologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Dewasa ini, ideologi dunia didominasi oleh paham liberalisme yang memprioritaskan kepentingan harkat dan martabat individu, serta pengakuan dan jaminan terhadap hak milik pribadi. Dalam dinamika kehidupan bernegara, penguatan sistem demokrasi yang memberi porsi lebih pada pengembangan civil society menjadi ciri yang lazim ditemukan dalam penerapan paham liberalisme (Paul D. Williams (ed), 2008:128). Selain liberalisme, masih terdapat paham komunisme, yaitu ideologi yang berfokus pada pemerataan dalam segala aspek kehidupan bernegara. Paham komunisme tidak mengakui dan memberikan jaminan atas hak milik pribadi, bahkan cenderung menciptakan sebuah rezim otoritarianisme. Sementara itu, ada juga negara-negara yang masih menggunakan sistem monarkhi konstitusional, yang telah mereduksi absolutisme kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif seperti yang terdapat dalam sistem monarki absolut. Bahkan, ideologi agama pun masih hidup dan berkembang dengan banyak varian yang digunakan untuk melandasi dan menjalankan suatu pemerintahan negara. Ideologi agama bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci dengan justifikasi berdasarkan perwahyuan dari Yang Ilahi. Dalam konteks Indonesia, ideologi yang diterapkan adalah ideologi Pancasila, yang diyakini bersumber pada nilai-nilai keutamaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam ideologi Pancasila, termuat kompleksitas ideologi yang ada di dunia. Ketuhanan dijadikan dasar untuk mewadahi nilai-nilai luhur ideologi agama. Nilai-nilai liberalisme diwadahi dalam prinsip kemanusiaan, prinsip persatuan, dan prinsip kerakyatan. Sementara itu, prinsip keadilan sosial mengambil dari paham sosialisme. Kelima prinsip dari Pancasila tersebut merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aspek kedua dalam fokus dinamis adalah aspek politik. Politik merupakan kegiatan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan. Orientasi kegiatan politik ini mengarah pada kemaslahatan bersama demi kesejahteraan umum (bonum commune). Di Indonesia, kegiatan politik itu dapat dibedakan menjadi dua bagian utama, yakni politik dalam negeri dan politik luar negeri. Dalam konteks pertahanan Indonesia, kebijakan politik dalam negeri harus dapat mengartikulasikan aspirasi rakyat. Begitupun kebijakan politik luar negeri Indonesia harus menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara.

Fokus dinamis ketiga menitikberatkan pada aspek ekonomi. Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut. Misalnya, sistem ekonomi liberal yang berorientasi pasar secara murni akan sangat bercorak free fight dan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Ada juga sistem ekonomi sosialis yang perencanaan dan pengendalian kegiatan ekonominya dipegang secara penuh oleh pemerintah. Model sistem ekonomi ini kurang peka terhadap pengaruh dari luar karena cenderung tertutup dan antiasing. Namun Indonesia memiliki sistem ekonomi berbeda yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 33. Di sana dijelaskan bahwa sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan hajat orang banyak akan dikelola dan diatur oleh negara.

Aspek sosial budaya merupakan fokus dinamis yang keempat. Struktur sosial yang beragam di Indonesia didasari oleh rasa kesukuan, sehingga timbul budaya daerah yang akhirnya diintegrasikan secara nasional menjadi kebudayaan nasional. Relasi dan interaksi antarsuku dan antargolongan dalam masyarakat menjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kesadaran akan keanekaragaman dan identitas budaya nasional menjadi sangat penting.

Aspek yang terakhir dari fokus dinamis adalah aspek pertahanan dan keamanan. Pokok-pokok pengetahuan pertahanan dan keamanan di Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkooordinasi satu sama lain. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai komponen utamanya. Sementara itu, postur kekuatan pertahanan dan keamanan mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Sedangkan keamanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri. Dari sini, dapat disimpulkan betapa penting implementasi atas konsepsi pertahanan dan keamanan nasional Republik Indonesia secara sungguh-sungguh dan dalam koridor yang tepat.

V. Penutup
Konsepsi pertahanan dan keamanan nasional ternyata memainkan peranan vital dalam rangka perumusan strategi pengembangan dengan pendekatan kesejaheraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach). Itulah yang digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kemajuan dan ketangguhan bangsa dan negara untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang sedang dihadapi, baik dalam level lokal, nasional, regional, maupun global.

Dengan memahami lingkup pembahasan dan domain dari konsepsi pertahanan nasional, bangsa Indonesia dapat menempuh langkah implementatif yang sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa dan negara demi menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, eksistensi konsepsi pertahanan nasional merupakan suatu keniscayaan dalam memelihara dan membangun suatu bangsa. Harapannya, segala upaya untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional dapat terwujud jika pemahaman dan implementasi konsepsi pertahanan nasional dipahami secara benar dan dilaksanakan dengan penuh keuletan dan ketangguhan.

_______________________
Referensi
Departemen Pertahanan Republik Indonesia, 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Jakarta: Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Morgenthau, Hans J., 2010. Politik Antarbangsa (terj. Politics Among Nations, The Struggle for Power and Peace), Jakarta: Yayasan Pustaka OBOR Indonesia.

Supriyatno, Makmur, 2014. Tentang Ilmu Pertahanan, Jakarta: Dapur Buku.

Williams, Paul D. (ed), 2008. Security Studies: An Introduction, London: Routledge.