Konsepsi Postur Pertahanan Negara
Tahun 2004-2014
Kebijakan pertahanan negara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menciptakan kondisi politik nasional dan internasional untuk melindungi nilai-nilai vital nasional terhadap ancaman dari lingkungan internal dan eksternal. Arti penting dari suatu kepentingan nasional yaitu tingkatan dari suatu ancaman dan kapasitas negara dalam menentukan kemampuan, kekuatan dan gelar yang dikemas dalam postur pertahanan.
Regulasi politik dibidang pertahanan merupakan masalah mendasar dalam pengelolaan negara. Pengaruh globalisasi dan reformasi telah mengharuskan Indonesia untuk merumuskan kembali doktrin, strategi dan postur pertahanan. Indonesia merupakan negara kepulauan, upaya bela negara merupakan usaha untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumber daya yang ada di dalamnya. Pertahanan selayaknya ditafsirkan bukan hanya perlindungan atas wilayah negara yang diakui secara internasional, tetapi juga pengamanan akses pada potensi dinamis ekonomi global. Sumber ancaman semakin luas bukan hanya ancaman dari dalam negeri dan dari luar negeri tetapi juga ancaman azymutal yang bersifat global tanpa bisa dikatagorikan, karena watak ancaman juga berubah menjadi multidemensional.
Berbagai cara dan rumusan terhadap postur pertahanan telah dikaji oleh berbagai komponen bangsa seperti LSM dan pemerhati dibidang pertahanan. Untuk menyatukan pandangan dan visi yang sama, Departemen Pertahanan dalam hal ini Balitbang Dephan berupaya merumuskan “Konsepsi Postur Pertahanan Negara 2004 – 2014” yang ditinjau dari berbagai aspek yang terkait.
Kondisi Postur Pertahanan Negara Saat ini.
Komponen Utama, meliputi:
1. Kemampuan, meliputi kemampuan pertahanan, intelijen strategis, operasi militer selain perang dan kemampuan dukungan belum bisa dilaksanakan secara optimal karena terbatasnya alutsista/materiil, sarana dan prasarana, SDM dan terbatasnya dukungan anggaran.
2. Kekuatan.
a) Kekuatan personil saat ini berjumlah 347.272 prajurit, atau 0,15 % dari populasi jumlah penduduk Indonesia sebsar 220 juta jiwa. Dari jumlah TNI tersebut, terdiri atas 268.661 prajurit TNI AD, 53913 prajurit TNI AL dan 24.698 prajurit TNI AU. Jumlah personil TNI tersebut masih belum memenuhi kebutuhan berdasarkan TOP/DSSP.
b) Alutsista/materiil untuk masing-masing matra dari segi kualitas dan kuantitas belum memenuhi kebutuhan dikaitkan dengan kondisi geografi Indonesia.
3) Gelar.
a) TNI Angkatan Darat. Terdiri dari 12 Kodam, di P. Sumatera 3 Kodam, di P. Jawa 4 Kodam, di P. Kalimatan 1 Kodam, di wilayah Bali, Nusatenggara dan Timor Barat 1 Kodam, di P. Sulawesi 1 Kodam, di Kepulauan Maluku 1 Kodam dan di Papua 1 Kodam.
b) TNI Angkatan Laut. Terdiri dari 2 Armarbar di Jakarta dan Surabaya, untuk Lanal Kelas A berada di Belawan, Bitung, Tanjung Pinang, Jakarta, Surabaya, Makasar, Jayapura.
c) TNI Angkatan Udara. Terdiri 4 Skadron tempur di Lanud Iswahyudi, Pekanbaru, Hasanudin dan Supadio. 3 Kosek Hanudnas, 1 Kosek Hanudnas I di Jakarta, II Ujung Padang dan III Medan.
Komponen Cadangan. Komponen yang ada merupakan Kompi Bala Cadangan di lingkup matra angkatan darat yang tersebar di 8 Kodam, yang berjumlah 900 orang, masih merupakan model yang akan dikembangkan dimasa mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kekuatan lain tersusun dalam Resimen Mahasiswa (Menwa) sekitar 25.000 orang dan alumni Menwa 62.000 orang serta anggota Veteran sekitar 30.000 orang.
Komponen Pendukung. Komponen Cadangan merupakan segenap warga negara, sumberdaya alam dan buatan serta Sarpras nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan. Kekuatan komponen pendukung saat ini yang tersebar diseluruh wilayah belum tertata dan terarah untuk kepentingan pertahanan.
Permasalahan yang Dihadapi.
Beberapa permasalahan yang mempengaruhi dalam rangka penyusunan postur pertahanan 2004 –2014 adalah sebagai berikut :
a. Ancaman militer dan non militer.
b. Perubahan peraturan/perundang-undangan.
c. Minimnya Sarpras dan alutsista TNI.
d. Belum mantapnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertahanan dan belum optimalnya bela negara.
e. Keterbatasan dukungan anggaran pertahanan.
Analisis.
Analisis postur pertahanan 2004 –2014 menggunakan pisau analisis Asta Gatra, adalah sebagai berikut :
a. Geografi.
Letak Indonesia yang strategis diantara dua samudera dan dua benua serta berbatasan langsung dengan negara lain dan lautan bebas. Dari posisi tersebut peran Indonesia menjadi sangat penting dalam dunia internasional baik di bidang ekonomi maupun pertahanan. Selain sangat menguntungkan kondisi geografis Indonesia tersebut juga memiliki kerawan terhadap kedaulatan negara, antara lain pelanggaran wilayah, pencurian kekayaan alam, penyeludupan, perampokan, perdagangan narkoba dan kejahatan internasional. Disamping itu juga wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil yang membentang dari Sabang sampai Merauke, merupakan kendala dibidang pertahanan dan keamanan.
Dari uraian gatra geografi dapat disimpulkan untuk menjaga luas wilayah dan kedaulatan negara diperlukan pengembangan postur pertahanan negara dari segi kemampuan, kekuatan dan gelar baik angkatan darat, laut dan udara dengan didukung oleh komponen cadangan dan pendukung.
b. Demografi.
Penyebaran penduduk yang tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa merupakan kelemahan disegala bidang khususnya di bidang pertahanan. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali dengan tingkat pendidikan yang masih rendah akan berpengaruh terhadap kualitas SDM. Perpindahan penduduk dan pengungsi dari beberapa daerah konflik serta pemulangan TKI dari luar negeri khususnya Malaysia dikaitkan dengan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerjaa, dapat menimbulkan keresahan sosial.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan pertahanan negara merupakan tantangan yang harus segera diatasi. Hal ini disebabkan belum lengkapnya undang-undang yang mengatur pelibatan masyarakat dalam pertahanan negara serta minimnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban bela negara.
c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).
Indonesia kaya akan SKA namun pengelolaannya belum optimal dan profesional sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat dijadikan isu atau dimanfaatkan oleh negara maju untuk menjatuhkan Indonesia dimata dunia Internasional.
Hal tersebut sebagai alasan untuk mengambil keutungan dalam pengelolaan SKA di Indonesia. Selain itu SKA tersebut penyebarannya tidak merata yang disebabkan oleh kondisi alam dan letak yang sulit dijangkau serta masih terbatasnya kemampuan teknologi, akibatnya daerah yang kaya SKA lebih siap dalam pembangunan dan pembinaan komponen cadangan maupun pendukung dibandingkan dengan daerah yang miskin SKA.
d. Ideologi.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa yang harus dijaga kelestariannya namun kenyataanya penghayatan dan pengamalan Pancasila belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat secara baik dan benar sehingga cenderung menimbulkan konflik sosial yang mengarah kepada konflik komunal. Hal ini mempengaruhi kondisi stabilitas dalam masyrakat yang dapat mengganggu sistem pertahanan negara.
e. Politik/Diplomasi.
Perseteruan politik antara eksekutif dan legislatif sangat mewarnai perkembangan politik di Indonesia karena dapat meluas menjadi konflik antar kelompok, selain permasalahan tersebut berkembang pula berbagai permasalahan tentang otda, permasalahan dengan negara lain yang diakibatkan lemahnya diplomasi Indonesia dan secara keseluruhan kondisi tersebut berpengaruh terhadap pembangunan pertahanan negara.
f. Ekonomi.
Daya dukung anggaran negara untuk mewujudkan kemampuan pertahanan negara sangat terbatas dengan nilai + 1% dari PDB, sedangkan Indonesia termasuk negara yang tingkat ancamannya tinggi sehingga membutuhkan anggaran 4 - 5% dari PDB. Keterbatasan anggaran ini menjadi kendala dalam pemeliharaan Alutsista maupun pengadaan baru. Untuk itu Dephan/TNI terusbosan baru dengan pemberdayaan Litbang dan industri dalam negeri serta membangun pertahanan non militer.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka keikutsertaan seluruh komponen bangsa dalam pembangunan dibidang pertahanan.
g. Sosial Budaya.
Kemajemukan bangsa Indonesia dalam hal kesukuan, agama, ras, golongan, bahasa maupun adat istiadat merupakan suatu realitas yang memiliki tingkat kepekaan tinggi apabila tidak dekelola dengan baik. Disamping itu pengaruh budaya asing melalui berbagai media dapat menimbulakan kelompok-kelompok masyarakat yang diwarnai dengan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila. Pengaruh di atas harus ditangkal mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan pendidikan formal maupun non formal.
h. Pertahanan.
Ancaman militer berupa invasi atau agresi militer diperkirakan kecil, walaupun demikian pembangunan komponen utama, cadangan dan pendukung tetap perlu dipersiapkan secara dini demi kewibawaan dan martabat bangsa terutama dalam mengatasi konflik perbatasan. Ancaman non militer seperti terorisme, narkoba, separatis, dan konflik komunal dapat terjadi karena faktor kurangnya nasionalisme dan sistem ekonomi yang belum kondusif. Untuk mengatasi seluruh ancaman tersebut di atas dibutuhkan pembangunan kekuatan pertahanan negara yang diwujudkan dalam suatu postur pertahanan negara dengan komposisi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang proporsional.
Postur Pertahanan Negara Yang Diharapkan.
Postur pertahanan negara yang diharapkan adalah postur yang mampu mewujudkan kemampuan dan kekuatan serta gelar pertahanan negara yang dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan pertahanan negara. Untuk mampu melindungi, memelihara, menjaga keutuhan NKRI diperlukan kekuatan komponen pertahanan negara yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung yang disusun secara terpadu dari kemampuan, kekuatan dan gelar.
Komponen Utama.
1. Kemampuan.
a. Kemampuan Pertahanan.
1) Kemampuan Hanudnas diharapkan mampu melindungi seluruh wilayah udara nasional, dengan memiliki radar, pesawat Buser, Rudal dan meriam.
2) Kemampuan pemukul strategis diharapkan mampu menghadapi tiga trouble spot sekaligus.
3) Kemampuan Pernika diharapkan mampu mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
b. Kemampuan intelijen strategis diharapkan mampu melaksanakan deteksi dini, indentifikasi serta evaluasi gejala dan perkembangan Lingstra serta kontra intelijen, kontra infiltrasi dan kontra subversi.
c. Kemampuan dukungan diharapkan mampu memberikan dukungan Binpres, Sarpras, fasilitas pangkalan TNI, penguasaan Iptek dan pembinaan K-4 IS.
2. Kekuatan.
a. TNI AD.
1) Kekuatan terpusat Kostrad dari 2 Divisi manjadi 4 Divisi, Kopassus tetap.
2) Kekuatan kewilayahan dari 12 Kodam menjadi 15 Kodam.
b. TNI AL.
1) Penambahan 1 Armada di kawasan tengah.
2) Peremajaan dan pengadaan baru KRI, KAL dan pesawat udara.
3) Marinir tetap.
4) Penambahan 2 Lanal klas A, perubahan status 22 Lanal klas B, penambahan 2 Lanal klas C, penambahan 3 Lanal klas khusus.
c. TNI AU.
1) Penambahan 4 Skadron tempur, penambahan 6 Skadron angkut, penambahan 3 pesawat di Skadron intai, penambahan 2 Skadron Heli dan penambahan 5 pesawat di Skadron latih.
2) Penambahan 8 satuan rudal.
3) Penambahan 1 Satrad Hanud.
4) Penambahan 8 Skadron Paskhasau.
5) Perubahan status 1 Lanud menjadi tipe A, 2 Lanud menjadi tipe B, 17 Lanud menjadi tipe C dan 8 Lanud menjadi tipe D.
3. Gelar.
a. TNI AD.
1) Gelar kekuatan terpusat diharapkan tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa namun tersebar secara proporsisonal dan sesuai kebutuhan.
2) Kekuatan kewilayahan diharapkan tersebar secara merata diseluruh pulau besar sehingga mampu mengatasi ancaman dan permasalahan diwilayah tersebut.
b. TNI AL.
Gelar kekuatan KRI, KAL dan
Pesud serta pasukan Marinir diharapkan tersebar secara proporsional di wilayah NKRI sesuai kebutuhan.
c. TNI AU.
Gelar kekuatan Skadron udara, Paskhasau, Satrad Hanud dan Rudal diharapkan tersebar secara proporsional di wilayah NKRI sesuai kebutuhan.
Komponen Cadangan
1. Kemampuan.
a. Kemampuan komponen cadangan matra darat menitikberatkan pada kemampuan bertempur individu, bertempur dalam satuan dan antar satuan.
b. Kemampuan komponen cadangan matra laut diharapkan mampu mengoperasikan kapal, tempur laut, manuver dalam formasi tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis kapalnya.
c. Kemampuan komponen cadangan matra udara diharapkan mampu mengoperasikan pesawat terbang, tempur udara dan manuver sesuai dengan kebutuhan tempur dan jenis pesawatnya.
2. Kekuatan.
a. Kekuatan komponen cadangan matra darat diharapkan dapat dibentuk secara bertahap sampai dengan 10.800 personil.
b. Kekuatan komponen cadangan matra laut akan diarahkan secara bertahap kepada :
1) Pembentukan kapal feri antar pulau sebanyak 9 kapal untuk dijadikan kapal patroli/kapal cepat.
2) Pembentukan 6 kapal angkut besar (Kapal Pelni) untuk dijadikan kapal angkut personil/angkut pasukan.
3) Pembentukan pesawat pengintai sebanyak 6 buah.
3. Gelar.
a. Gelar komponen cadangan matra darat akan dilaksanakan di Kabupaten/kotamadya pulau Jawa dan beberapa kabupaten diluar pulau Jawa.
b. Gelar komponen cadangan matra laut akan dilaksanakan diwilayah barat, tengah dan timur.
c. Gelar komponen cadangan matra udara akan dilaksanakan di wilayah barat, tengah dan timur.
Komponen Pendukung.
1. Kemampuan.
a. Mampu mendukung langsung maupun tidak langsung dibidang SDM, SDA, SDB dan Sarpras sesuai kebutuhan masing-masing matra.
b. Mampu mengelola teknologi dan industri pertahanan yang bernilai strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan komponen utama dan komponen cadangan.
2. Kekuatan dan gelar.
a. Tersedianya sumber daya manusia sesuai profesi yang dapat menggandakan/memperbesar kekuatan, komponen utama dan komponen cadangan.
b. Tersedianya SDA, SDB dan Sarpras nasional yang siap digunakan oleh komponen utama dan komponen cadangan.
c. Tersedianya industri strategis yang mampu memenuhi kebutuhan Alutsista melalui kemandirian industri baik pemerintah maupun swasta.
Konsepsi Postur Pertahanan Negara 2004-2014.
Kebijakan.
1. Meningkatkan kemampuan pertahanan.
2. Meningkatkan kekuatan pertahanan.
3. Mampu menggelar kekuatan komponen pertahanan.
Strategi.
1. Strategi Meningkatkan kemampuan pertahanan.
a. Membina dan meningkatkan kemampuan Intelstrat, tempur, OMSP melalui peningkatan kemampuan Alutsista, pendidikan dan latihan.
b. Meningkatkan komponen cadangan secara dini melalui pendidikan dan pelatihan.
c. Menginventarisasi dan membina kemampuan dukungan logistik tempur.
2. Strategi Meningkatkan kekuatan pertahanan.
a. Meningkatkan kekuatan dan profesionalisme komponen utama.
b. Pembangunan komponen cadangan melalui pengembangan pertahanan sipil (civil defence).
c. Mengeinventarisasi dan membina kekuatan komponen pendukung yang diarahkan untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan.
3. Strategi gelar kekuatan pertahanan.
a. Penataan ruang kawasan pertahanan diarahkan pada penggelaran kekuatan yang proporsional sesuai dengan tingkat kerawanan wilayah.
b. Meningkatkan kekuatan komponen cadangan untuk memperbesar gelar kekuatan komponen utama.
c. Meningkatkan kekuatan komponen pendukung untuk memperbesar komponen utama dan komponen cadangan.
Upaya.
1. Upaya meningkatkan kemampuan pertahanan.
a. Melaksanakan program Diklat bidang pertahanan di dalam maupun diluar negeri.
b. Meningkatkan sistem deteksi dini dan tindakan dini setiap gejala ancaman.
c. Meningkatkan kemampuan industri dalam negeri.
d. Pemberdayaan kemampuan masyarakat sesuai dengan profesinya.
e. Meningkatkan kreatifitas partisipasi rakyat dalam bela negara.
2. Upaya meningkatkan kekuatan pertahanan.
a. Meningkatkan kekuatan patroli darat, laut dan udara di daerah/wilayah perbatasan, rawan konflik maupun daerah terpencil sesuai dengan kondisi geografi.
b. Meningkatkan kekuatan komponen cadangan secara bertahap.
c. Meningkatkan kuantitas komponen utama yang proporsional secara berkala sesuai TOP/DSPP.
d. Meningkatkan kuantitas Alutsista untuk mendukung Operasi Militer Perang dan OMSP.
e. Menginventarisasi SDN untuk komponen pendukung.
3. Upaya Gelar Kekuatan Pertahanan.
a. Membangun pos-pos komando pertahanan di daerah perbatasan, terpencil dan rawan konflik.
b. Menggelar komponen utama di daerah rawan, perbatasan dan pulau terpencil.
c. Menggelar kekuatan pertahanan di daerah strategis (ALKI I, II, III).
d. Menata kekuatan rakyat agar mampu melindungi masyarakat secara bertahap di daerah/wilayah.
e. Membina SDA, SDB, Sarprasnas di daerah untuk mendukung kelangsungan hidup bangsa dan logistik perang.
f. Menggelar postur sesuai kekuatan normatif dengan prioritas pada kekuatan kewilayahan, armada laut dan patroli udara secara bertahap dan berlanjut.
Kesimpulan
- Belum lengkapnya perundangan mengenai pertahanan negara merupakan kendala dalam penyelenggaraan pertahanan negara (RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung).
- Keterbatasan Alutsista dengan kondisi relatif tua akibat embargo masa lalu mempengaruhi kemampuan pencapaian tugas.
- Kurangnya sosialiasasi masalah pertahanan negara menyebabkan kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam bela negara.
- Keterbatasan kemampuan dukungan anggaran negara menghambat pengembangan pembangunan komponen utama, cadangan dan pendukung.
Saran
- Pembangunan Postur pertahanan negara agar dilakukan secara bertahap dan berimbang diantara komponen pertahanan.
- Prioritas pembangunan Postur pertahanan negara pada kekuatan Standby Force.
- Penyempurnaan perundangan yang mengatur bidang pertahanan negara.
- Penambahan usia pakai Alutsista melalui pemeliharaan, aging, replacement, repowering.
- Penjajagan kembali masalah embargo dan terobosan barus dengan negara-negara lain.
- Sosialisasi masalah pertahanan negara untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
- Penambahan dukungan anggaran pertahanan negara untuk membangun kekuatan komponen pertahanan negara.
Disusun oleh: Pokja Puslitbang Strahan Balitbang Dephandalam http://balitbang.kemhan.go.id/?q=content/konsepsi-postur-pertahanan-negara-2004-2014
0 komentar:
Posting Komentar