PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA.
Pasal 1
(1) Menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Pasal 2
Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum,
ttd
Bistok Simbolon
__________________________________________________________________________
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 7 TAHUN 2008
TANGGAL : 26 JANUARI 2008
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
PENDAHULUAN
1. Umum.
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik Indonesia.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika.
Lingkup Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini mencakup latar belakang dan pokok-pokok pikiran sampai dengan implementasinya dalam bentuk berbagai kebijakan, yang disusun dalam sistematika penulisan sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Landasan Pertahanan Negara
c. Kebijakan Pertahanan Negara
d. Penutup
LANDASAN PERTAHANAN NEGARA
4. Kepentingan Nasional Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita Nasional dan tujuan nasional sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai Kepentingan Nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Dalam kurun waktu 2004-2009, kepentingan nasional Indonesia dinyatakan sebagai Visi dan Misi Pembangunan Nasional Jangka Menengah, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Kepentingan nasional tersebut terdiri dari 3 (tiga) strata, yaitu:
a. Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia.
b. Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup.
c. Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya mewujudkannya.
5. Keamanan Nasional Indonesia.
Keamanan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah suatu rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam Wada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia yang cakupannya meliputi pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya kepentingan nasional diperlukan kebijakan dan strategi nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu. Oleh karenanya implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional.
6. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu.
7. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia.
Konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk negara kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Menyadari hal itu, maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara (Archipelagic Outlook) dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan nasional (National Resilience). Pandangan tersebut secara bertahap terus dikembangkan ke dalam konteks yang lebih luas berupa wawasan regional dan ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia mengisyaratkan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan juga harus terus ditumbuhkembangkan kedalam. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan pemahaman dan implementasi wawasan nusantara dan ketahanan nasional di daerah, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau terluar.
KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA
8. Doktrin dan Strategi Pertahanan.
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara.
Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.
9. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan.
Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan (Capability-based defence) tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara tri-matra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan.
Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan.
10. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP.
11. Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum.
12. Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak akan mengarah atau suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Persatuan Bangsa-Bangsa.
13. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara.
14. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan.
Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi.
15. Kebijakan Pengawasan.
Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.
PENUTUP
16. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan untuk dijadikan pedoman bagi Menteri Pertahanan selaku pemegang wewenang dan tanggungjawab penyelenggaraan pertahanan negara, dan pimpinan departemen/ instansi lain yang terkait sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dibidang pertahanan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 komentar:
Posting Komentar