Postur dan Strategi Pertahanan dalam Poros Maritim

Postur dan Strategi Pertahanan Negara
untuk Mendukung Poros Maritim
Pemerintahan Jokowi

R.B.E. Agung Nugroho

Postur dan Strategi Pertahanan Negara yang dapat mendukung kebijakan poros maritim pemerintah baru Indonesia saat ini, dapat diproyeksikan setidaknya sesuai rencana pembangunan jangka pendek kurun waktu lima tahun ke depan dihadapkan dengan kondisi kemampuan negara dalam mengalokasikan anggaran pertahanan. Postur Pertahanan Negara merupakan wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar Hankamneg yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan Hankamneg (Rizal Sukma, 2003:2). Postur ini memiliki tiga aspek utama, yaitu kemampuan (capability), kekuatan (force) dan gelar (deployment). Hal tersebut memberikan pijakan untuk kegiatan perencanaan pertahanan, anggaran, manajemen, operasi, dan pengembangan teknologi pertahanan. (Buku Putih Pertahanan, 2008: 114). Postur Pertahanan Negara juga memberikan tuntunan bagi pelaksanaan kegiatan perencanaan pengadaan, terutama dalam memilih sistem senjata yang diperlukan, serta perwujudan Komponen Cadangan untuk mencapai tingkat kekuatan yang dibutuhkan.

Jika dilihat dari proyeksi lima tahun ke depan, postur dan strategi kita masih butuh pengembangan untuk menopang kebijakan poros maritim pemerintah sekarang. Misalnya, dalam RPJPN 2005-2025, Pembangunan keamanan berfokus pada lima hal, salah satunya adalah: Pembangunan pertahanan mencakup sistem dan strategi pertahanan, postur dan struktur pertahanan, profesionalisme TNI, pengembangan teknologi pertahanan dalam mendukung ketersediaan alutsista, komponen cadangan, dan pendukung pertahanan; dan pembangunan pertahanan diarahkan untuk mewujudkan kemampuan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal, serta memiliki efek penggentar yang disegani. Jika dikontektualisasikan dengan kebijakan poros maritim, hal ini dapat diwujudkan dengan penataan sistem, seperti: rambu pelayaran untuk keamanan navigasi, penataan dan penertiban alur pelayaran laut, dan tindakan law enforcement bagi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan kedaulatan teritori laut Indonesia.

Contoh yang sangat bagus adalah penindakan penenggelaman kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing di teritori perairan kita. Kebijakan pemerintah yang tegas, didukung sumber daya dan kekuatan pertahanan TNI AL, serta dukungan dari rakyat atas kebijakan tersebut, akhirnya dilakukan juga eksekusi dengan penenggelaman kapal dan penangkapan awak kapalnya. Hanya saja, yang masih perlu diperhatikan adalah peningkatan dari sisi anggaran, baik untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Yang layak diperhatikan adalah strategi kita untuk mengamankan kedaulatan laut kita, dengan batas-batas laut yang jelas, yang berhubungan dengan batas wilayah negara lain, pengamanan pulau-pulau kecil dan terluar yang juga muncul dalam RPJMN, penertiban illegal fishing, serta penambahan alutsista laut yang semakin memadai. Dengan postur pertahanan dan strategi yang sudah nampak dari satu contoh tindakan tegas mengenai illegal fishing, saya cukup yakin bahwa kita akan mampu mengembangkan sistem pertahanan semesta kita untuk menunjang kebijakan poros maritim. Yang saat ini dibutuhkan adalah kerjasama sinergis antara komponen pertahanan dan konsistensi terhadap hal-hal baik yang sudah dilakukan pada awal masa pemerintahan baru ini.

0 komentar:

Posting Komentar